Tanggapi Pembagian Harta Ari Wibowo dan Inge Anugrah, Kuasa Hukum: Mengacu pada Perjanjian Pranikah
Menanggapi soal pembagian harta Ari Wibowo dan Inge Anugrah, kuasa hukum Ari sebut mengacu pada perjanjian pranikah.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Menanggapi soal pembagian harta aktor Ari Wibowo dan Inge Anugrah, kuasa hukum Ari sebut mengacu pada perjanjian pranikah.
Diketahui sebelumnya, Inge Anugrah dikabarkan tidak akan mendapat sepeserpun harta setelah bercerai dari Ari Wibowo.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (17/6/2023), kuasa hukum Ari Wibowo, Ricky Saragih membeberkan soal pembagian harta antara kliennya dengan Inge Anugrah.
Menurut Ricky pembagian harta Ari Wibowo dan Inge Anugrah mengacu pada perjanjian pra nikah yang dibuat keduanya.
"Jadi soal pembagian harta itu mengacu pada perjanjian perkawinan," kata Ricky Saragih.
Dalam tayangan tersebut Ricky Saragih juga memaparkan soal harta gana-gini.
Baca juga: Kuasa Hukum Ari Wibowo Ungkap Kliennya Sudah Tak Tinggal Satu Atap dengan Inge Anugrah
"Kalau bicara soal gana-gini, gana-gini itu kan akibat dari perceraian, itu sama dibagi."
"Bedanya dibagi (perjanjian perkawinan) menurut namanya, kalau gana-gini dibagi menurut persentasenya," jelas Ricky.
Pada kasus kliennya dengan Inge Anugrah, harta dibagi berdasarkan perjanjian pernikahan yang telah dibuat oleh keduanya.
"Jadi intinya harta memang dibagi, cuma cara pembagiannya yang beda. Cara pembagiannya mengikuti perjanjian perkawinan," terang kuas hukum aktor 52 tahun itu.
Menurut Ricky, perjanjian perkawinan tersebut telah dibuat Ari Wibowo dan Inge Anugrah sejak tahun 2006 lalu.
Baca juga: Ari Wibowo Bantah Selama 17 Tahun Menikah Larang Inge Anugrah Bekerja
"Karena (perjanjian perkawinan) sudah dibuat pada tahun 2006," tutup Ricky Saragih.
Tak Dapat Harta dari Ari Wibowo setelah Bercerai, Inge Anugrah Ngaku Hanya Memiliki Sedikit Tabungan
Tidak mendapatkan harta dari Ari Wibowo, Inge Anugrah mengaku hanya memiliki sedikit tabungan.