Doddy Sudrajat Tak Akui Anak Sendiri, Puput Singgung Mental Putrinya hingga Butuh Bantuan Psikolog
Doddy Sudrajat tidak mau mengakui anak kandungnya, Puput singgung mental Aisyah yang terganggu hingga membutuhkan bantuan psikolog.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Hal tersebut dilakukan oleh Puput lantaran Doddy Sudrajat tak mengakui Aisyah sebagai anak kandungnya.
Puput melaporkan Doddy Sudrajat atas pasal penelantaran anak serta perlindungan anak.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Puput, yakni Krisna Murti.
Disebutkan oleh Krisna Murti, langkah tersebut ditempuh lantaran mereka menilai pernyataan Doddy Sudrajat sangat menyakiti perasaan kliennya.
"Kami laporkan yang bersangkutan (Doddy Sudrajata-red) dengan pasal yaitu 76B junto pasal 77B," kata Krisna Murti dikutip dalam YouTube Seleb Oncam News pada Minggu (18/6/2023).
"Berhubungan dengan perlakuan salah dan penelantaran anak. Ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp100 juta," sambung Krisna Murti.
"Kemudian pasal 76C berhubungan dengan kekerasan psikis, junto pasal 80 ancaman pasal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan dendanya 72 juta UU perlindungan anak No.35 tahun 2014," paparnya.
Tak hanya itu, Krisna Murti juga menegaskan telah melaporkan Doddy Sudrajat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Geram Doddy Sudrajat Tak Akui sang Putri Sebagai Anak Biologisnya, Puput Tantang Tes DNA
Dikatakan oleh Krisna Murti, pihaknya telah melayangkan laporan balik pada Sabtu (17/6/2023).
"Rencananya ada dua laporan yang kami laporkan pertama UU perlindungan anak."
"Kedua, kami laporkan dengan pencemaran nama baik dilakukan Doddy Sudrajat. Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU ITE," ujarnya.
Krisna menambahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, hak asuh anak memang jatuh kepada Puput saja.
Namun menurut Krisna, hubungan kedua orang tua dengan anak seharusnya tidak dapat dipisahkan.
"Memang putusan Pengadilan bahwa hak asuh ke ibu Puput."
"Tetapi anak dengan orangtua tidak boleh dipisahkan, secara psikologis dan diputusan pengadilan menyebutkan seperti itu."
"Maka hak untuk disayangkan dan hak untuk mendapatkan kasih sayang orangtua harus didapat, hak mendapat dari bapak juga harus diberikan," tandasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Rinanda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.