Hotman Paris Sebut Barang yang Ditagih Ferry Irawan ke Venna Melinda Adalah Parfum Bekas
Namun, menurut Hotman, orang yang meminta barang tersebut bukan Ferry secara langsung. Orang tersebut tidak mengantongi surat kuasa dari Ferry.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotman Paris buka suara soal barang Ferry Irawan yang tertinggal di Venna Melinda.
Sebelumnya Ferry Irawan sempat meminta barang miliknya ke Venna Melinda.
Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melina berujar, barang tersebut hanyalah parfum bekas dan celana.
"Aduh, bekas parfum. Sudahlah, jangan tanya soal itu ke orang seperti akulah. Orang cuma bekas parfum, celana, masak mau diminta lagi? Sudahlah," kata Hotman Paris ditemui di Kemenpora, Jakarta, belum lama ini.
Baca juga: Kata Venna Melinda soal Vonis Hukuman Ferry Irawan, Kecewa sang Suami Tak Berkata Jujur
Beberapa barang itu sebenarnya sudah ingin dibalikkan Venna Melinda saat persidangan.
Namun ibu Verrell Bramasta dan Athalla Naufal itu rupanya tak menyerahkan barang tersebut ke Ferry Irawan.
"Itu kan kemarin sudah mau dikembalikan, sudah mau diangkut. Inget tidak yang sekitar dua bulan lalu itu di persidangan? sudah dibawa, aku yang minta ke Venna," ucap Hotman.
Kata Hotman, orang yang meminta barang tersebut bukan Ferry secara langsung dan orang tersebut tidak mengantongi surat kuasa dari Ferry.
Maka Venna Melinda tak memberika barang-barang itu.
"Cuma, kan kuasa hukumnya enggak punya surat kuasa, enggak ada barang berharga kok di situ, antara lain adalah bekas parfum setengah pake, celana," jelas Hotman Paris.
"Sudah akan dikasih asal ada surat kuasa. Karena walaupun itu barangnya tidak bernilai, kalau tidak ada surat kuasa, berarti memberikan kepada orang yang salah," lanjutnya.
Hotman menjelaskan, barang-barang tersebut akan diserahkan ke Ferry Irawan apabila yang meminta itu punya surat kuasa.
"Jadi, Venna itu, karena punya pengacara top, maka memberikan nasihat yang tepat lindungi dirimu. Kalau barangnya dikasih ke orang, harus ada surat kuasa dari si suami. Tepat kan. Kan waktu itu diminta surat kuasa," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.