Kronologi Lengkap Tasyi Athasyia Dituding Sewenang-wenang dengan Karyawan hingga Kini Dipolisikan
Inilah kronologi lengkap Tasyi Athasyia dituding sewenang-wenang dengan karyawan dan kini dipolisikan.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Ayu Miftakhul Husna
![Kronologi Lengkap Tasyi Athasyia Dituding Sewenang-wenang dengan Karyawan hingga Kini Dipolisikan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tasyi-gaji-dilaporkan-karyawan.jpg)
Pada tanggal 5 Desember 2022, kedua team leader kembali menanyakan perihal gaji kepada saudara DF dan saudara SZA yang kemudian dijawab oleh saudara SZA akan diselesaikan ketika rombongan tersebut kembali ke tanah air. Ketika ditanyakan alasan menunda pembayaran gaji tersebut, saudara SZA menjawab dengan alasan yang tidak masuk di akal, tidak melalui kesepakatan dengan karyawan dan tidak berlandaskan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pada tanggal 9 Desember 2022, gaji karyawan tetap belum dibayarkan. Di hari yang sama, saudara SZA mentransfer uang sejumlah Rp. 3,500,000 kepada anggota tim yang berada di Jakarta dengan memberi keterangan pada transaksi tersebut sebagai “bonus luar negeri”. Tidak ada penjelasan lain mengapa tim yang sedang bekerja di Dubai tidak menerima pembayaran serupa serta gaji bulan November yang sudah di hari ke-9 setelah jatuh tempo.
4. Pada tanggal 15 Desember 2022, para team leader kembali menanyakan perihal gaji yang sebelumnya sudah disepakati untuk dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 11-12 Desember 2022. Pesan yang ditujukan kepada saudara SZA tidak mendapatkan respon sama sekali.
Pada tanggal 17 Desember 2022, para team leader kembali menghubungi saudara SZA dan kepala HRD perihal gaji. Hanya kepala HRD yang memberikan respon bahwa beliau akan menyampaikan keresahan para pegawai tersebut kepada saudara SZA.
5. Pada tanggal 18 Desember 2022, saudara SZA menginfokan bahwa gaji akan segera ditransfer untuk membayar tim yang berada di Jakarta.
Transfer diterima, uang sejumlah Rp. 20,000,000 ditujukan untuk membayar gaji bulan November 2022 kepada 6 orang karyawan dengan rincian sebagai berikut:
2 team leader masing sebesar Rp. 4,000,000/orang
4 anggota tim sebesar Rp. 3,000,000/orang
Catatan: gaji di atas dibayarkan di hari ke-18 setelah jatuh tempo yang seharusnya ditambahkan denda sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (5 persen untuk hari 4-8 dan 1 persen untuk hari 9-18 sejak jatuh tempo)
![Tasyi Athasyia (kiri) dan Syech Zaki (kanan)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tasyi-athasyia-dan-suaminya-syech-zaki-memberikan-tanggapan-terkait-masalah-keluarga-mereka.jpg)
6. Tim yang berada di Jakarta menganggap bahwa gaji untuk tim Dubai akan dibayarkan langsung kepada karyawan yg sedang berada di sana. Namun ketika dikonfirmasi dengan tim Dubai, mereka mengatakan gaji mereka masih akan ditahan tanpa ada penjelasan.
Pada tanggal 6 Januari 2023, karyawan tim Dubai kembali menanyakan perihal gaji bulan November 2022 yang kini telat lewat dari 1 bulan sejak jatuh tempo.
Sehari kemudian, tanggal 7 Januari 2023, telah diterima uang sejumlah Rp. 9,500,000 ditujukan untuk membayar gaji bulan November 2022 kepada 3 orang karyawan yang berada di Dubai dengan rincian sebagai berikut:
1 orang Personal Assistant Rp. 3,500,000
2 orang Videographer Rp. 3,000,000/orang
Catatan: gaji di atas dibayarkan di hari ke-38 setelah jatuh tempo yang seharusnya ditambahkan denda sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (5 persen untuk hari 4-8 dan 1% untuk hari 9-38 sejak jatuh tempo, ditambah bunga dikarenakan melewati 1 bulan keterlambatan dengan menggunakan suku bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan)
7. Pada tanggal 12 Januari 2023, tim karyawan dari Dubai tiba di tanah air.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.