Komnas PA Buka Suara atas Kasus Dugaan Perselingkuhan Rendy-Syahnaz: Kami Minta Segera Diboikot
Komnas Perlindungan Anak turut menanggapi kasus dugaan perselingkuhan Rendy Kjaernett dengan Syahnaz Sadiqah. Minta untuk segera diboikot dari tv.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Komnas Perlindungan Anak turut buka suara menanggapi adanya kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett.
Aris Merdeka Sirait selaku ketua Komnas Perlindungan Anak mengatakan jika lembaga yang dipimpinnya sangat khawatir atas isu-isu nasional yang dapat mengganggu kepentingan maupun tumbuh kembang anak.
Disebutkannya, seperti salah satunya kabar yang santer terdengar mengenai dugaan perselingkuhan antara Syahnaz dengan Rendy.
Selain itu, Aris Merdeka Sirait juga mengatakan jika sudah wajarnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk bertindak tegas menangani atas kasus tersebut.
Diakui oleh Arist Merdeka Sirait bahwa KPI memiliki kewenangan untuk memiliki sikap yang dapat menjaga hak-hak anak dalam tumbuh kembangnya.
Baca juga: Imbas Dugaan Perselingkuhan Syahnaz-Rendy, Komnas PA Desak KPI Boikot para Pelaku dari TV
Hal tersebut bertujuan agar anak-anak tidak terganggu dengan perilaku publik figur yang tidak memberikan contoh yang baik seperti kabar perselingkuhan.
"Seperti yang Anda lihat bahwa ini akan berdampak dalam proses tumbuh kembang anak."
"Anak yang tidak mempunyai mandat itu saja terus bersuara, bahkan kita minta itu untuk segera diboikot saja para pelaku," kata Arist Merdeka Sirait, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Kamis (29/6/2023).
Baca juga: Komnas Perempuan Tanggapi Kasus Dugaan Perselingkuhan Rendy-Syahnaz, Singgung Budaya Patriarki
Secara tegas, dikatakan oleh Arist Merdeka Sirait bahwa ia sangat sependapat dengan seruan untuk memboikot para pelaku perselingkuhan dari tv.
"Saya sangat setuju untuk memboboikot para pelaku tersebut, hal itu bisa saja lewat boikot administratif, boikot untuk tayangan dan seterusnya," lanjutnya.
Diakui oleh Arist merdeka Sirait, sekalipun KPI tak mempunyai wewenang untuk memboikot, namun dinilai olehnya bahwa KPI mempumyai kode etik untuk meluruskan yang semestinya.
"Jika KPI mengatakan bahwa menurut mereka tidak punya kewenangan ini, tapi KPI punya kode etik."
"Kode etik untuk menyampaikan, mengusulkan atau melakukan tindakan-tindakan nyata untuk menyelamatkan anak dari korban dari imbas tersebut," bebernya.
Terlebih, ditegaskan oleh Arist Merdeka sudah sepatutnya publik untuk lebih giat memantau fungsi dan tugas dari lembaga KPI.