Komnas PA Setuju Syahnaz-Rendy Diboikot TV, hingga Desak KPI agar Beri Sanksi Teguran Tegas
Buntut dugaan perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett terungkap, kini Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait setuju sang artis diboikot TV.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett terungkap ke publik hingga viral setelah dibongkar oleh Lady Nayoan.
Setelah viral, kasus dugaan perselingkuhan Syahnaz-Rendy pun memicu Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait ikut berkomentar.
Dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Jumat (30/6/2023), Arist mengaku setuju atas desakan warganet yang ingin Syahnaz dan Rendy diboikot TV.
Menurutnya, kasus Syahnaz dan Rendy akan berdampak pada proses pengasuhan serta tumbuh kembang anak.
"Bahkan kita minta itu segera diboikot pelaku-pelaku atau orang tua yang mengandalkan komunikasi dalam media,"
"Saya sangat setuju untuk memboikot itu, bisa saja boikot lewat administratif, boikot untuk tayangan, dan seterusnya," ungkapnya.
"Ini kan berdampak dalam proses tumbuh kembang anak," jelasnya.
Baca juga: Minta KPI Boikot Syahnaz-Rendy Kjaernett, Komnas PA: Berdampak ke Proses Tumbuh Kembang Anak
Secara tegas Arist sekaligus mendesak pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memboikot Syahnaz dan Rendy dari TV.
"Saya kira KPI sebagai lembaga negara yang punya kewenangan untuk itu (boikot)," ucapnya.
"Bisa paling tidak adakan teguran administrasi kepada tayangan-tayangan televisi misalnya," lanjut Arist.
Tidak hanya mendesak untuk memboikot, Arist juga menginginkan adanya sanksi berupa teguran tegas bagi para media TV yang masih menayangkan Syahnaz dan Rendy.
"Atau teguran-teguran yang lain berupa boikot yang pernah dilakukan KPI, misalnya kepada orang-orang tua yang mengeksploitasi anak dan mengorbankan anak akibat dari perceraian itu," jelasnya.
Meski diketahui KPI tidak memiliki kewenangan untuk memboikot artis, namun Arist meyakini ada tindakan lain yang bisa diambil.
"Saya kira KPI sekalipun menurut mereka tidak punya kewenangan ini, tapi punya kode etik untuk menyampaikan itu atau mengusulkan itu atau melakukan tindakan-tindakan nyata untuk menyelamatkan anak dari korban-korban itu," tutup Arist.