Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasus Penganiayaan yang Jerat Aktor Pierre Gruno, Buntut Perselisihan hingga Amarahnya Terpancing

Korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 1 Juli 2023 dini hari dengan membawa bukti visum.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kasus Penganiayaan yang Jerat Aktor Pierre Gruno, Buntut Perselisihan hingga Amarahnya Terpancing
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Pierre Gruno saat ditemui di kawasan Jalan Kapten Tendean Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019). Ia senang melihat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bebas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Aktor senior Pierre Gruno.

Pierre Gruno diduga melakukan penganiayaan di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2023 malam.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi lantaran adanya perselisihan yang terjadi antaran Pierre Gruno dan pelapor GDS.

Baca juga: Aktor Pierre Gruno Diduga Aniaya Seseorang di Bar, Polisi Periksa Korban dan Saksi

"Pada waktu 30 Juni 2023 pada pukul 23 sekian disalah satu bar di hotel Cilandak terjadi perselisihan, yang jelas ada hal yang menjadi perselisihan sehingga terjadilah penganiayaan di bar tersebut," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, Senin (3/7/2023).

Sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penganiayaan tersebut untuk mendapatkan fakta terbaru dari kasus tersebut.

Namun yang jelas kejadian tersebut membuat terlapor yakni Pierre tersulut emosi dan melakukan dugaan penganiayaan.

Berita Rekomendasi

GDS akhirnya melaporkan aktor senior tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 1 Juli 2023 dini hari dengan membawa bukti visum.

"Ya kami masih melakukan pendalaman apa penyebab perselisihan tersebut yang memicu emosi dari terlapor, jadi kami belum bisa menyimpulkan apa penyebab permasalahan," ujar Irwandhy. 

"Karena sampai saat ini kami masih mendalami peristiwa tersebut, yang jelas ada hal yang menjadi perselisihan sehingga terjadilah penganiayaan di bar tersebut," lanjutnya.

Sejauh ini perlapor GDS juga akan kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan beserta saksi-saksi lainnya.

"Saksi dari pihak pelapor sekuriti 1 orang di TKP masih kita lakukan pendalaman dari saksi-saksi lain," pungkasnya.

Dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas