Kasus Penganiayaan yang Jerat Aktor Pierre Gruno, Buntut Perselisihan hingga Amarahnya Terpancing
Korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 1 Juli 2023 dini hari dengan membawa bukti visum.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Aktor senior Pierre Gruno.
Pierre Gruno diduga melakukan penganiayaan di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2023 malam.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi lantaran adanya perselisihan yang terjadi antaran Pierre Gruno dan pelapor GDS.
Baca juga: Aktor Pierre Gruno Diduga Aniaya Seseorang di Bar, Polisi Periksa Korban dan Saksi
"Pada waktu 30 Juni 2023 pada pukul 23 sekian disalah satu bar di hotel Cilandak terjadi perselisihan, yang jelas ada hal yang menjadi perselisihan sehingga terjadilah penganiayaan di bar tersebut," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, Senin (3/7/2023).
Sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP) dugaan penganiayaan tersebut untuk mendapatkan fakta terbaru dari kasus tersebut.
Namun yang jelas kejadian tersebut membuat terlapor yakni Pierre tersulut emosi dan melakukan dugaan penganiayaan.
GDS akhirnya melaporkan aktor senior tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 1 Juli 2023 dini hari dengan membawa bukti visum.
"Ya kami masih melakukan pendalaman apa penyebab perselisihan tersebut yang memicu emosi dari terlapor, jadi kami belum bisa menyimpulkan apa penyebab permasalahan," ujar Irwandhy.
"Karena sampai saat ini kami masih mendalami peristiwa tersebut, yang jelas ada hal yang menjadi perselisihan sehingga terjadilah penganiayaan di bar tersebut," lanjutnya.
Sejauh ini perlapor GDS juga akan kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan beserta saksi-saksi lainnya.
"Saksi dari pihak pelapor sekuriti 1 orang di TKP masih kita lakukan pendalaman dari saksi-saksi lain," pungkasnya.
Dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.