Indra Tarigan Ditahan Kejaksaan Agung, Nikita Mirzani Ucap Rasa Syukur: Akhirnya Saya Dapat Keadilan
Indra Tariga ditahan Kejaksaan Agung buntut lakukan tindak pencemaran nama baik terhadap putrinya, Nikita Mirzani mengungkapkan rasa syukurnya.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Indra Tarigan telah ditahan Kejaksaan Agung, Nikita Mirzani sampaikan rasa syukurnya.
Diketahui, Pengacara Indra Tarigan, akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Selasa (4/7/2023).
Indra Tarigan secara resmi menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu dinyatakan bersalah setelah melakukan tindak pencemaran nama baik terhadap putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly.
Niki, begitu sapaan akrabnya, lantas mengucap terima kasih kepada kejaksaan yang telah menegakkan aturan dengan melakukan eksekusi berdasarkan vonis yang telah dijatuhkan.
Baca juga: Buntut Kasus Hina Anak Nikita Mirzani, Pengacara Indra Tarigan Ditahan Kejaksaan Agung
"Alhamdullilah saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada @kejaksaan.ri @kejari_jakarta_selatan."
"Akhirnya saya mendapatkan keadilan di negara Republik Indonesia tercinta," tulis Nikita Mirzani dikutip dalam unggahannya di Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Rabu (5/7/2023).
Merasa lega, Niki sengaja meng-highlight dengan menuliskan kalimat 'Indra Tarigan terpidana' dengan huruf kapital.
Baca juga: Berstatus sebagai Terpidana Indra Tarigan Bisa ke Klub, Nikita Mirzani Bandingkan dengan Kasusnya
Hingga memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan secara resmi dipenjara per tanggal 4 Juli 2023 di Lapas Cipinang.
"TERPIDANA INDRA TARIGAN sudah di tahan per hari ini tgl 4 Juli 2023 dan harus menjalakan hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara di rumah tahanan lapas Cipinang."
Lebih lanjut, Niki pun berharap agar publik dapat mengambil pelajaran dari kasus tersebut untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Baca juga: Hari Ini Indra Tarigan Ditangkap dan Ditahan, Nikita Mirzani Sindir di Instagram Sehari Sebelumnya
Sebab, disebutkan oleh Niki bahwa unggahan di media sosial bisa berujung permasalahan hukum apabila digunakan sembarangan.
"Atas perbuatannya membully anak saya di bahwa umur melalui akun sosial milik pribadi nya."
"Dan semoga ini bisa jadi pelajaran kepada para pemakai sosial media agar lebih pintar dalam memposting sesuatu."
"Dan tidak ada penyesalan di kemudian hari setelah laporan masuk ke kantor polisi, " terangnya.
Baca juga: Tegas Bantah Tudingan Masih Cinta Antonio Dedola, Nikita Mirzani: Di Otakku Hanya Duit
Meski masalah tersebut diusut sangat lama, wanita berusia 37 tahun itu tetap merasa bahagia.
"Bravo @kejari_jakarta_selatan walaupun makan waktu cukup lama tapi saya bahagia sekarang."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.