Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Perselingkuhan Syahnaz-Rendy, Pakar Hukum Buka Kemungkinan Dipidanakan

Pakar hukum berikan tanggapan soal perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
zoom-in Soal Perselingkuhan Syahnaz-Rendy, Pakar Hukum Buka Kemungkinan Dipidanakan
Kolase tribunnews
Pakar hukum tanggapi soal perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum, Firman Chandra menanggapi soal perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett.

Firman Chandra mengatakan bahwa perselingkuhan bisa berujung dengan perzinahan.

"Terkait dengan perselingkuhan itu ujungnya adalah perzinahan sebenarnya."

"Jadi orang yang berselingkuh itu tidak melulu kalimatnya hanya chatting saja tapi bisa akan bertemu apalagi masing-masing punya pasangan," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (11/7/2023).

Sementara itu, Firman Chandra menyebut bahwa konsekuensi dari perselingkuhan akan bisa dipidanakan atau dipenjarakan.

"Itu konsekuensi hukumnya adalah mereka akan adanya sebuah pemidanaan atau pemenjaraan ke rutan ataupun ke lapas," ujarnya.

Baca juga: Gugat Cerai Rendy Kjaernett, Lady Nayoan Pastikan Anaknya Tak Kekurangan Kasih Sayang

Namun, pidana tersebut bisa dijatuhkan jika adanya alat bukti yang jelas.

Berita Rekomendasi

"Tinggal nanti dilihat apakah di situ ada alat bukti. Kalau memang ada alat bukti itu telak, karena masing-masih sudah punya pasangan," ucapnya.

"Karena konstruksi hukum ini adalah barang siapa yang memiliki pasangan baik perempuan suami, suami punya istri kemudian melakukan hubungan suami istri bukan pada pasangan yang sah itu kena delik tindak pidana perzinaan, tinggal alat buktinya yang harus dicari," sambungnya.

Sedangkan untuk orang yang merasa tersakiti, kata Firman, merupakan orang yang mempunyai hak untuk melaporkannya sebagai tindak pidana.

"Yang terzalimi adalah harus istri atau suaminya, dialah yang berhak untuk melaporkan tindak pidana perzinaan," terangnya.

Sedangkan jika alat bukti tersebut tidak ditemukan, Firman menuturkan bisa dilakukan dengan bukti pengakuan dan tes DNA.

"Jika alat bukti gak ada, berarti pengakuan sama tes DNA," tuturnya.

Tanggapan Kuasa Hukum Lady Nayoan Soal Syahnaz yang Tak Minta Maaf ke Kliennya

Bela Syahnaz dan Rendy Kjaernett dari sosok cepu yang ingin bongkar perselingkuhan mereka, Lady Nayoan sebut sang informan telah memblokir kontaknya.
Kuasa hukum Lady Nayoan tanggapi soal Syahnaz Sadiqah yang tak minta maaf ke kliennya terkait perselingkuhan dengan Rendy Kjaernett. (Kolase tribunnews)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas