Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Pierre Gruno Lempar Senyum Saat Rilis Kasus Penganiayaan

Diketahui jika Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang terjadi di bar hotel kawasan Cilandak.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Pierre Gruno Lempar Senyum Saat Rilis Kasus Penganiayaan
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Aktor senior Pierre Gruno dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers kasus penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor senior Pierre Gruno dihadapkan ke publik sebagai tersangka penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Pria berusia 61 tahun itu terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oren. Tidak hanya itu, dalam pantauan Tribunnews kedua tangan Pierre Gruno diborgol.

Pierre Gruno tidak banyak bicara. Ia hanya melempar senyuman ketika ditanya kondisinya terkini.

Baca juga: Pierre Gruno Resmi Ditahan Buntut Kasus Penganiayaan 

"Om Pier apa kabar? Kondisinya sekarang seperti apa?" tanya awak media kepada Pierre Gruno.

Namun Pierre Gruno tidak menjawab terkait kondisinya terkini.

Setelah dihadapkan ke publik, justru Pierre Gruno melambaikan tangannya dengan kembali melempar senyuman kepada awak media.

Berita Rekomendasi

Diketahui jika Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang terjadi di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, 30 Juni 2023.

Penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik menemukan lebih dari dua batang bukti di dalam lokasi tempat kejadian perkara.

Pierre Gruno resmi ditahan buntut kasus penganiayaan di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Aktor berusia 61 tahun ini akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy dalam perilisan kasus penganiayaan tersebut.

Terlihat Pierre Gruno mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.

"Pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ni sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG akan kami lakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas