Pierre Gruno Resmi Ditahan Buntut Kasus Penganiayaan
Pierre Gruno tidak banyak berbicara ketika dihadapkan ke publik. Ia hanya melempar senyuman dan melambaikan tangan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pierre Gruno resmi ditahan buntut kasus penganiayaan di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Aktor berusia 61 tahun inu akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy dalam perilisan kasus penganiayaan tersebut.
Baca juga: Pierre Gruno Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan terhadap GDS, Kuasa Hukum Ungkap Pemicu Keributan
Terlihat Pierre Gruno mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.
"Pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG akan kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy, Jumat (14/7/2023).
Pierre Gruno tidak banyak berbicara ketika dihadapkan ke publik. Ia hanya melempar senyuman dan melambaikan tangan.
Diberitakan sebelumnya, aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol, Irwandhy.
"Hari ini Terlapor sdr. PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada ybs sebagai Tersangka," kata Irwandhy dihubungi awak media, Kamis (13/7/2023).
Diketahui, Pierre Gruno dilaporkan ke polisi buntut dugaan kasus penganiayaan di sebuah bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada (30/6/2023).
Pierre Gruno dilaporkan oleh korban berinisial GDS ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat oleh GDS pada 1 Juli 2023.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Adapun Pierre Gruno disangkakan dalam Pasal dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan.