Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Konsumsi Alkohol, Polisi Sebut Pierre Gruno Masih Dalam Kondisi Sadar Saat Aniaya Korban

Polisi menyebut penganiayaan Pierre Gruno dilakukan secara sadar di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Konsumsi Alkohol, Polisi Sebut Pierre Gruno Masih Dalam Kondisi Sadar Saat Aniaya Korban
kolase/TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA/dok
Korban dugaan penganiayaan Pierre Gruno, Giri D Budisetiawan (kiri) saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari Pierre Gruno. Tribunnews.com masih berupaya meminta konfirmasi pada sang aktor. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut penganiayaan Pierre Gruno dilakukan secara sadar di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Penganiayaan itu terjadi walaupun aktor senior tersebut sempat mengonsumsi minuman beralkohol. 

Baca juga: Perkataan Pierre Gruno Sebelum Terjadi Penganiayaan, Sebut Korban Menatapnya Sinis

"Jadi, dalam proses peristiwa tersebut tersangka dalam kondisi sadar, memang pada saat itu mengonsumsi minuman beralkohol, tetapi tidak berarti tersangka dalam kondisi mabuk," kata Wakasatreskrim Henrikus Yossi Hendrata di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Adapun pemicu dari penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre Gruno diungkap oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy. 

"Jadi, dengan kata-kata yang mungkin berdasarkan keterangan saksi-saksi, dengan bahasa bahwa 'Lu liatin gue sinis. Kenapa lu liatin gue sinis?'," ungkap Irwandhy.

"Kami tidak bisa membuat kesimpulan secara sepihak, tetapi yang kami yakinkan bahwa ada gesture yang berdasarkan penilaian tersangka yang menyulut emosinya," sambung Irwandhy.

BERITA REKOMENDASI

Saat ini Pierre sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Pria berusia 64 tahun ini pun langsung menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan

Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP tentangnya penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas