Tak Terima Ditatap Sinis hingga Terjadi Perkelahian, Pierre Gruno Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, 30 Juni 2023.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Dilaporkan ke polisi buntut kasus penganiayaan
Atas kejadian tersebut membuat Pierre Gruno langsung dilaporkan ke polisi pada 1 Juli 2023 oleh sang korban Giri D Budisetiawan.
Pierre Gruno dilaporkan dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan.
Giri kemudian membawa bukti-bukti seperti jaket dengan noda darah, rekaman CCTV saat kejadian hingga rekam hasil medis korban.
"Jadi betul pada tgl 30 Juni telah terjadi peristiwa dugaan penganiayaan di salah satu bar hotel di Cilandak, Jakarta Selatan yang diduga dilakukan oleh saudara PG (Pierre Gruno) dengan terlapor GD melaporkan saudara PG pelaporannya 1 Juni dini hari," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy di kantornya, Senin (3/7/2023).
Kasus dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Ditetapkan sebagai tersangka
Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi berhasil mengantongi dua alat bukti.
Total ada delapan saksi termasuk tersangka diperiksa oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saudara PGSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kepada ybs sebagai Tersangka," kata Irwandhy.
Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan.
Ditahan 20 hari ke depan dan terancam 5 tahun penjara
Usai Ditetapkan sebagai tersangka Pierre Gruno langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG akan kami lakukan penahanan," ungkap Irwandhy.
Buntut kasus penganiayaan tersebut, Pierre Gruno terancam hukuman lima tahun penjara.
""Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Irwandhy.