Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pelaku Penyebar Fitnah Rossa Abaikan Betrand Peto Dilaporkan ke Polisi, Terancam 4 Tahun Penjara

Pelaku penyebar fitnah Rossa abaikan Betrand Peto saat konser dilaporkan ke polisi hingga terancam hukuman 4 tahun penjara.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
zoom-in Pelaku Penyebar Fitnah Rossa Abaikan Betrand Peto Dilaporkan ke Polisi, Terancam 4 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews
Pelaku penyebar fitnah Rossa abaikan Betrand Peto saat konser dilporkan ke polisi, terancam hukuman 4 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penyebar fitnah Rossa abaikan Betrand Peto saat konser dilaporkan ke polisi dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Diketahui, tudingan tersebut muncul saat Rossa dan anak angkat Ruben Onsu, Betrand Peto menyanyi dalam konsernya di Kuala Lumpur, Malaysia.

Merasa dirugikan, pihak dari Rossa melaporkannya ke polisi.

Kuasa hukum Rossa, Muhammad Wardaya mengatakan bahwa pihaknya melaporkan persoalan tersebut dengan pasal pencemaran nama baik.

"Kami baru melakukan pengaduan secara tertulis ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE pencemaran nama baik serta fitnah," ungkap Muhammad Wardaya, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Rossa Dituding Abaikan Betrand Peto saat Konser, Afgan Bela: Ocha Gak Mungkin Kayak Gitu

Sedangkan pihak kepolisian disebutnya saat ini sedang mempelajari atas laporan untuk menindaklanjuti penyelidikan.

"Atas hal tersebut nanti penyidik akan mempelajari lebih lanjut bagaimana tindakan penyelidikan lanjutan atas pengaduan kami," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Atas pengaduan tersebut, Muhammad Wardaya menyebut pelaku bakal terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun," ucapnya.

Lebih lanjut, Ikhsan Tualeka selaku juru bicara manajemen Rossa, menuturkan bahwa pengaduan tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyebar berita hoaks.

Ikhsan Tualeka mengatakan bahwa masyarakat harus dengan cerdas dalam menggunakan sosial media.

"Dalam kesempatan ini kami menegaskan bahwa kita mau edukasi masyarakat jadi proses hukum yang sedang kita lakukan ini agar ada efek jera."

"Bahwa masyarakat juga harus cerdas menggunakan sosial media, karena jika jempolnuya kalau lebih cepat dari pada otaknya nanti dampaknya bisa kemana-mana.

Rossa Berpotensi Rugi hingga Puluhan Miliar

Terkait pengaduan pelaku ke polisi, Ikhsan Tualeka mengatakan hal itu dilakukan karena artisnya telah terikat kontrak kerja dengan berbagai pihak.

"Kenapa ini kami lakukan, bahwa artis kami Rossa terikat dengan kontrak atau kerjasama dengan berbagai pihak," ungkap Ikhsan Tualeka.

Rossa mengunggah potongan video konser di akun Instagram pribadinya @itsrossa910, Senin (17/7/2023).
Rossa mengunggah potongan video konser di akun Instagram pribadinya @itsrossa910, Senin (17/7/2023). (Instagram @itsrossa910)

Sedangkan dalam perjanjian kontrak kerja, Ikhsan Tualeka menjelaskan Rossa harus menjaga nama baiknya.

"Nah kerjasama ini secara tegas menuliskan bahwa artis kalian yang bersangkutan berkewajiban untuk menjaga nama baiknya," kata Ikhsan Tualeka.

Sementara jika sang artis tak bisa menjaga nama baiknya, dikatakan Ikhsan bisa berpeluang adanya pembatalan kontrak kerja dan mengalami kerugian hingga puluhan miliar.

"Bila ini tidak terjadi resikonya cukup fatal, pertama kemungkinan terjadinya bembatalan kontrak, itu kami hindari."

"Yang kedua adalah denda atau pinalti yang bisa dikenakan kepada artis atau talanta kami, dan nominal denda itu nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah," jelasnya.

Terkait hal itu, pihak dari Rossa lantas melaporkan tudingan tersebut ke polisi karena akan merusak nama baik artisnya tersebut.

Ia pun berharap agar pengaduan itu bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

"Ini yang kemudian membuat kami melakukan proteksi bersama tim hukum untuk melakukan pengaduan."

"Tentu saja kami berharap ini bisa segera ditindaklanjuti secara tepat dan transaparan oleh pihak kepolisian," terangnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas