Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jenny Rachman Dua Kali Tak Penuhi Panggilan Polisi untuk Pemeriksaan Terkait Kasus Perusakan Rumah

Artis senior Jenny Rachman dikabarkan sudah dua kali tak penuhi panggilan polisi terkait kasus perusakan rumah milik Alia Karenina.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Jenny Rachman Dua Kali Tak Penuhi Panggilan Polisi untuk Pemeriksaan Terkait Kasus Perusakan Rumah
Instagram @jennyrachman18
Artis senior Jenny Rachman - Polisi menyebut Jenny Rachman sudah mangkir dua kali terkait pemanggilan kasus perusakan rumah milik Alia Karenina. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis senior Jenny Rachman dikabarkan sudah dua kali tak penuhi panggilan polisi.

Padahal ia seharusnya jalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan perusakan rumah milik Alia Karenina.

Yonathan Andre Baskoro yang menjadi kuasa hukum Alia dan Supradjarto mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.

“Nah itu, kita juga bertanya-tanya, kok belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan kedua," kata Yonathan baru-baru ini.

"Padahal status tersangkanya sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Kami juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tapi belum ada jawaban. Ada apa ini?,” ucapnya.

Baca juga: Jenny Rachman Sebut Pengakuan Suaminya Akan Nikah Lagi Jadi Bukti Kuat Perzinahan

Kapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kompol Endy Mahandika dan Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti menyebut kasus perusakan itu tetap berlanjut.

BERITA REKOMENDASI

“Kasusnya (perusakan) itu tetap berlanjut ya. Sejauh ini, belum ada wacana penjemputan paksa,” ujar Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti.

Sekedar informasi, Jenny dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren tentang kasus perusakan.

Jenny Rachman dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.

Baca juga: Pergoki Suaminya Diduga Selingkuh, Jenny Rachman Temukan Bukti Kumpulan Foto di Ponsel Supradjarto

Jenny Rachman sudah dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2022, namun kemudian meminta penundaan hingga 5 Oktober 2022.

Sayang pada tanggal tersebut, Jenny Rachman dan kakaknya diduga mangkir dalam pemeriksaan kemudian lewat pengacara, dia meminta restorative justice.


Kemudian polisi melakukan panggilan kedua di 8 Juni 2023, akan tetapi sehari sebelum pemeriksaan, pengacara Jenny Rachman mengirim surat izin penundaan dua minggu karena kliennya berada di luar kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas