Alshad Ahmad Trending di Twitter Buntut Anak Harimaunya Mati, Izin Penangkarannya Dipertanyakan
Buntut kematian anak harimaunya, kini penangkaran hewan di kediaman Alshad Ahmad menjadi sorotan dan dipertanyakan oleh warganet.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Bisa juga ada permasalahan nutrisi, bisa saja ada penyebaran penyakit tertentu di lingkungan perawatan atau justru via manusia yang merawat, apalagi kalau penyakitnya zoonosis, ataupun faktor-faktor internal seperti genetik,"sambungnya.
Izin Penangkaran Harimau Alshad Ahmad Dipertanyakan
Terkait kematian Cenora, warganet pun menyoroti perizinan penangkaran harimau milik kekasih penyanyi Tiara Andiri itu.
Warganet merasa khawatir akan ada lebih banyak lagi harimau yang mati di penangkaran Alshad Ahmad.
“Bukan Cuma kali ini ajah anak harimau meninggal di tangan Alshad. Perizinannya perlu dievaluasi ga sih? Mau berapa banyak lagi korban nyawa Harimau demi konten,” tulis akun Twotter @tanyarlfes.
Terkait hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan penangkaran Alshad itu telah memiliki izin resmi.
Harimau yang dipelihara Alshad itu juga disebut bukan hewan yang dilindungi.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) KLHK, Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko mengatakan status perlindungan satwa tersebut tidak dilindungi, namun terancam punah menurut IUCN dan masuk Appendix I CITES.
"Yang jelas yang ada di penangkaran Alhsad adalah harimau benggala, bukan harimau sumatra yang dilindung," ujarnya, Selasa (25/7/2023) saat dihubungi Tribunnews.
"Ada izin untuk penangkaran itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Irawan Asaad mengatakan, pihaknya akan menerjunkan tim untuk mengusut kasus kematian tujuh ekor harimau milik Alshad Ahmad tersebut.
Hal ini juga bertujuan untuk mengetahui penyebab pasti harimau tersebut mati.
“Melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, KLHK tengah melakukan BAP untuk mengetahui lebih lanjut penyebab kematian,”
“Kami akan turunkan tim untuk lakukan BAP. Ini harimau benggala (eksotik/bukan satwa asli Indonesia) sehingga statusnya tidak dilindungi UU," ujarnya.
(Tribunnews.com/Linda/Rina Ayu Panca Rini)