Diendorse Situs Judi Online, Youtuber Ferdian Paleka Dibayar Ratusan Juta, Kini Ditangkap Polisi
Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019. Ancamannya 6 tahun penjara.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Youtuber Ferdian Paleka ditangkap polisi buntut mempromosikan judi online melalui media sosial miliknya.
Ia ditangkap di kamar kost, kawasan Sukajadi, Kota Bandung.
Penangkapan Ferdian paleka dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Pelapor melihat aktivitas promosi situs judi online di channel YouTube dan Facebook Paleka TV.
Setelah melakukan penyelidikan, ternyata ada dua situs judi yang dipromosikan oleh Paleka lewat media sosialnya.
Situs judi online tersebut antara lain paradewa89 dan boz388. Di situ terdapat sejumlah permainan yakni poker, casino, togel, hingga slot.
Aktivitas promosi judi online dilakukan Paleka sejak Maret 2023.
Baca juga: Pengamat Sebut Upaya Menkominfo Tutup Ribuan Situs Judi Online Sia-sia Jika Sindikatnya Tak Ditindak
Paleka mendapatkan keuntungan senilai Rp 30 juta dari situs judi paradewa89 dan Rp 570 juta dari situs judi boz388.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV.
Kini, polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.
"Masih dicari yang memberikan endorsement," katanya.
Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ingat YouTuber Ferdian Paleka? Dulu Bikin Ulah demi Konten, Kini Ditangkap karena Promosi Judi