Pihak Kotak Somasi Posan Tobing, Buntut Larangan Membawakan Lagu Ciptaan Bersama
Berkait lagu ciptaan Posan bersama personel Kotak lainnya, grup band tersebut secara hukum masih ada hak membawakannya di panggung.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grup band Kotak melalui kuasa hukumnya, Sheila mengeluarkan somasi balik ke Posan Tobing.
Sheila selaku kuasa hukum merespons somasi Posan soal larangan bawakan lagu yang diciptakan bersama. Jadi bukan hanya Posan seorang.
Menurut Sheila, dalam sisi hukum kliennya masih ada hak untuk membawakan lagu-lagu yang diciptakan bersama.
"Terkait somasi mereka yang lagu-lagu diciptakan bersama waktu itu kami harus menyatakan sikap bahwa kami keberatan terhadap pelarangan lagu," beber Sheila A Salomo di kawasan Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2023).
Baca juga: Tanggapi Somasi, Band Kotak Tegaskan Sudah Tak Bawakan Lagu Ciptaan Posan Tobing
"Kami kan penciptanya juga ada hak di sana," tegasnya
Grup band Kotak pun balik mensomasi Posan Tobing untuk menyabut somasinya soal pelarangan membawakan lagu ciptaan bersama.
"Berdasarkan hal itu kami mensomasi balik agar Haposan mencabut pelarangan terhadal lagu-lagu yang diciptakan bersama," beber Sheila.
"Itu yang menjadi jawaban kami tehadap somasi terbukanya," sambungnya.
Grup band Kotak sendiri sudah sejak lama tak membawakan lagu yang diciptakan sendiri oleh Haposan di atas panggung.
Dan sejak akhir tahun 2022, Kotak juga sudah tak membawakan lagu ciptaan dari Julia Angelina alias Pare yang merupakan vokalis lamanya.