Melly Goeslaw Pastikan Lapor Polisi Jika Masih Ada Akun Obat Pelangsing Catut Namanya
Melly Goeslaw tidak memakai produk obat pelangsing seperti yang diiklankan. Bahkan bukanlah brand ambassador.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melly Goeslaw akan mengambil langkah tegas apabila masih ada akun obat pelangsing yang mencatut nama dan fotonya.
Sebagaimana diketahui, badan Melly Goeslaw yang kini sudah langsing dipakai untuk iklan oleh beberapa akun obat pelangsing.
Padahal Melly tidak memakai produk obat pelangsing tersebut bahkan bukanlah brand ambassador.
Baca juga: 43 Akun Medsos Disomasi Melly Goeslaw Usai Pasang Foto dan Video Promosi Tanpa Izin
Kendati begitu, akun-akun tersebut kini sudah meminta maaf dan menghapus iklan tersebut.
Maka itu, Melly Goeslaw memaafkan perbuatan mereka.
Hanya saja, apabila masih ada yang tetap mencatut namanya untuk iklan palsu tersebut, Melly Goeslaw akan mengambil langkah hukum.
"Kami dari tim kuasa hukun akan senantiasa memonitor, kita akan memastikan bahwa mereka ini tidak mengulangi perbuatan mereka lagi," kata kuasa hukum Melly Goeslaw, Mulyaharja di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Peduli Nyawa Manusia, Alasan Melly Goeslaw Somasi Akun Obat Pelangsing yang Catut Namanya
"Kalau sampai ketahuan mengulangi perbuatannya lagi, kita tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum dengan sarana yang sudah disediakan," lanjutnya.
Sebab, orang-orang tersebut dalam hal in menggunakan jalan pintas dengan maksud meraup keuntungan besar secara tidak jujur dan membohongi masyarakat luas.
Perbuatan penggunaan secara komersial, tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum, jelas kuasa hukum Melly Goeslaw.
Di mana perbuatan tersebut dapat dipidana sesuai Pasal 115 UU No.28/2014 tentang Hak Cipta, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 A ayat (1) UU No. 19/2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta dapat digugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.