Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Karenina Maria Anderson Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Karenina Maria Anderson ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menggunakan dan memiliki narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram dan 0,3 gram.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Karenina Maria Anderson Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Instagram @kareninaanderson
Artis Karenina Maria Anderson. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan aktris Karenina Maria Anderson sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, Rabu (2/8/2023).

Karenina Maria Anderson ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menggunakan dan memiliki narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram dan 0,3 gram.

"Berasal darinlaporan masyarakat minggu 30 juli melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika ganja yang dilakukan perempuan berinisial K," kata Kasar Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy dalam giat rilis, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Hasil Tes Urine Karenina Maria Positif Ganja, Polisi Menyebutnya Pengguna Narkoba

"Setelahnya kami melakukan penyelidikan dan pada hari senin sekitar pukul 22.15 WIB saudari K dilakukan penangkapan dan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Dari penangkapan Kareninan Maria dibenarkan polisi mengamankan barang bukti berupa ganja.

Karenina Maria Anderson, aktris yang diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Karenina Maria Anderson, aktris yang diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. (Instagram @kareninaanderson)

"Satu bungkus narkotika jenis ganja 4,1 gram dan selinting 0,3 gram," ungkap Achmad Ardhy. 

BERITA REKOMENDASI

"Awal,ya mendapat satu bubgkus kertas putih dan dua linting siap pakai namun selinting sudah digunakan tersangka seorang diri pada saat perjalanan pulang dari Ciputat, Tangerang Selatan dan ke rumah tersangka," sambungnya. 

Buntut kasus narkotika tersebut Karenina disangkakan Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejauh ini Karenina Maria Anderson juga akan mengajukan assement ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas