Terjerat Narkoba Jenis Ganja, Karenina Maria Anderson Minta Maaf: Saya Tidak Menjadi Contoh Baik
Karenina Maria Anderson menyampaikan permintaan maafnya setelah ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Model Karenina Maria Anderson meminta maaf setelah ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Diketahui, Karenina Maria Anderson ditangkap polisi pada Selasa (1/8/2023) di rumahnya, Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dengan memakai baju oranye dan topi hitam, Karenina Maria Anderson menyampaikan permintaan maafnya kepada anak-anak, suami, dan keluarga.
"Saya mintaan maaf untuk masyarakat, suami, anak-anak dan keluarga serta teman-teman," ucap Karenina Anderson saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023), dikutip dari Warta Kota.
Lebih lanjut, Karenina Maria Anderson merasa tak memberikan contoh yang baik untuk banyak orang.
Baca juga: Polisi Sebut Artis Karenina Maria Anderson Dapat Ganja dari Seseorang Berinisial P
"Saya tidak menjadi contoh baik."
"Semoga ini menjadi momen turning point untuk kehidupan saya agar lebih baik lagi," sesalnya.
Karenina Maria Anderson Ditetapkan Tersangka
Sebagai informasi, Karenina Maria Anderson terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram dan 0,3 gram.
Kini, Karenina Maria Anderson telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berasal dari laporan masyarakat, Minggu 30 Juli melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika ganja yang dilakukan perempuan berinisial K," terang Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy dalam giat rilis, Rabu (2/8/2023).
"Setelahnya kami melakukan penyelidikan dan pada hari Senin sekitar pukul 22.15 WIB saudari K dilakukan penangkapan dan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa ganja.
"Satu bungkus narkotika jenis ganja 4,1 gram dan selinting 0,3 gram."
"Awalnya mendapat satu bungkus kertas putih dan dua linting siap pakai namun selinting sudah digunakan tersangka seorang diri pada saat perjalanan pulang dari Ciputat, Tangerang Selatan dan ke rumah tersangka," imbuhnya.
Terkait kasus penyalahgunaan tersebut, Karenina Maria Anderson disangkakan Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sembunyikan Ganja di Bungkus Rokok
Diketahui, ganja yang ditemukan disembunyikan dalam sebuah bungkus rokok.
"Saat kami lakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu bungkus rokok Malboro yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis ganja 4,1 gram dan selinting 0,3 gram," jelas Achmad Ardhy dalam giat rilis di kantornya, Rabu (2/8/2023).
Ganja tersebut disimpan oleh Karenina Maria Anderson di dalam laci lemari.
"Disimpan di dalam laci meja tersangka, diambil sendiri oleh tersangka dan diserahkan oleh polisi, mengamankan."
"Awalnya mendapat satu bubgkus kertas putih dan dua linting siap pakai namun selinting sudah digunakan tersangka seorang diri pada saat perjalanan pulang dari Ciputat, Tangerang Selatan ke rumah tersangka," ungkapnya.
Diketahui, Karenina Maria Anderson menerima ganja dari wanita berinisial P yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Barang bukti didapatkan dari orang bermana P dengan diberikan secara gratis, saat ini masih DPO, barang tersebut dibeli oleh P menyuruh yang bersangkutan mencoba ganja tersebut, barang tersebut dicoba di sekitar jalan dekat Pasar Ciputat Tangerang Selatan," tutup Achmad Ardhy.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fauzi Alamsyah) (Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico)
Berita lainnya terkait Karenina Maria Anderson
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.