Fakta Aktris Karenina Maria Terjerat Narkoba, Pamer Bahagia Tapi Depresi hingga Diberi Ganja Gratis
Aktris dan model Karenina Maria sering posting kebahagiaan. Tapi ternyata ia depresi hingga terjerat narkoba, konsumsi ganja sampai jadi tersangka.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris dan model Karenina Maria sering posting kebahagiaan. Tapi ternyata ia depresi hingga terjerat narkoba, konsumsi ganja sampai jadi tersangka.
Dilansir Tribunnews.com sebelumnya, Karenina Maria Anderson ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Senin (31/8/2023).
Aktris dan model Karenina Maria sering posting kebahagiaan. Tapi ternyata ia depresi hingga terjerat narkoba, konsumsi ganja sampai jadi tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Karenina Maria berupa 4,1 gram ganja dan satu linting ganja dengan berat 0,3 gram
Ia ditangkap polisi di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan, karena penyalahgunaan narkoba.
Hasil tes urine Karenina dinyatakan positif.
Saat dihadirkan oleh polisi ada kisah kehidupan pribadi Karenina Maria yang mengungkap mengapa sang artis terjerumus ke narkoba.
Karenina Maria Anderson Mengaku Depresi Lalu Konsumsi Ganja
Kini Karenina Maria Anderson ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (2/8/2023).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy menjelaskan alasan Karenina Maria Anderson mengonsumsi ganja.
Achmad Ardhy menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan Karenina Maria menggunakan narkoba karena depresi.
Depresi tersebut dinilai dari adanya masalah keluarga.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diikat, Karenina Maria Bergetar Ucapkan Maaf Buntut Kasus Narkoba
"Untuk saudari K ini memang ada riwayat kesehatan, dia setelah kita cek ternyata ada penyakit insomnia, depresi juga, dan juga mengalami masalah gangguan di depresi ya, ada depresi sedikit," kata Kompol Achmad Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
"Dan mungkin ada masalah keluarga sedikit," sambung Achmad Ardhy.
Buntut kasus narkotika tersebut Karenina disangkakan Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karenina Maria Sering Pamer Kehidupannya yang Bahagia di Media Sosial
Pengakuan Karenina Maria soal depresi berbanding terbalik dengan apa yang dipamerkannya.