Buntut Nama Klinik Kecantikan Mirip, Oky Pratama Tanggapi Gugatan Kristian Sanjaya
Oky Pratama disebut kuasa hukumnya memiliki hak menggunakan nama Benings karena memiliki sertifikat merek.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kini giliran dokter Oky Pratama menanggapi terkait gugatan pembatalan merek klinik kecantikan dari Kristian Sanjaya.
Oky Pratama melalui kuasa hukumnya Ramzy buka suara dan menyampaikan beberapa hal terkait gugatan klinik kecantikan Benings miliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa kliennya dianggap telah memiliki hak yang sama dengan penggugat karena sama sama memiliki sertifikat merek yaitu, merek BENING'S Skincare dr Oky Pratama, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000671944, tanggal 18 Mei 2017.
Kemudian merek BENING'S S, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000906759, tanggal 13 Juli 2020, merk BENING'S GLOW, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000959033, tanggal 31Januari 2021.
Baca juga: Nama Merek Mirip, Kristian Sanjaya Gugat Pembatalan Merek Klinik Kecantikan Oky Pratama
Sedangkan Pihak Penggugat yaitu Kristian Sanjaya hanya memiliki 1 sertifikat merek BENNING kelas 44 dengan sertifikat nomer IDM 00326069.
Selanjutnya menurut Ramzy kliennya sangat dirugikan atas jumpa pers yang digelar oleh Kristian Sanjaya beberapa waktu lalu.
"Bahwa dalam hal ini klien kami juga merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya dengan statement di media sosial dan media online oleh Penggugat dr Kristian Sanjaya dan saat ini kami sedang mempelajari langkah hukum pidana yang akan kami tempuh," ungkap Ramzy di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Tidak hanya itu Ramzy menilai kliennya memiliki itikad baik terhadap merek Bening's yaitu dengan membuka klinik secara legal berizin lengkap di beberapa daerah dengan memperkerjakan minimal 20 orang sampai 40 orang dalam satu klinik serta klien kami juga mempromosikan, membranding merek Bening di seluruh media sosial.
"Terkait kasus sengketa merk ini kami telah melakukan upaya damai, yaitu Komisaris Bening's Indonesia Group Bapak Irfandie telah berkomunikasi langsung dengan Penggugat," ujarnya.
"Melalui pembicaraan demi pembicaraan akhirnya ada sepakat damai bahwa merk Benning dan Bening's Skincare dr Oky Pratama akan berjalan bersama sama tanpa saling ganggu namun kesepakatan itu batal karena Penggugat meminta sejumlah dana yang sangat fantastis nilainya," kata Ramzy melanjutkan.
Sebelumnya, dokter Kristian Sanjaya pemilik dari klinik kecantikan Benning melakukan gugatan pembatalan merek dagang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan pembatalan merek dagang tersebut diajukan kepada klinik kecantikan Benings milik dokter Oky Pratama.
Perkara ini telah teregister perkara nomor : 58 / Pdt.Sus- HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. untuk mendapatkan kepastian hukum.
Lantaran nama bisnis usaha keduanya dinilai memiliki kesamaan, sehingga menimbulkan banyak kerugian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.