LMKN Himbau Dibuat SKB Menteri Hukum Dan HAM Bersama Kapolri Soal Rekomendasi Lisensi Royalti LMKN
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang beroperasi sebagai lembaga bantu di bawah Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM), terus aktif
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang beroperasi sebagai lembaga bantu di bawah Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM), terus aktif dalam melaksanakan program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama kepada pelaku usaha layanan publik komersial.
Acara ini menampilkan beragam kegiatan, termasuk Talk Show yang melibatkan narasumber terkemuka dalam industri musik dan hukum. Beberapa pembicara yang hadir dalam Talk Show adalah Anggoro Dasananto, S.H. (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI), Dharma Oratmangun, S.Sos., M.Si. (Ketua LMKN), Candra Darusman (Ketua Anugerah Musik Indonesia), Drs. KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, M.Si. (Ketua Umum Indonesian Royalty Watch/IRW), Panji Prasetyo S.H., L.LM., FCIArb. (Praktisi Hukum), dan Doadibadai Hollo atau Badai (Musisi dan Pencipta Lagu).
Talk Show ini dianggap sebagai pengantar dari Konferensi Pers yang direncanakan akan mengungkapkan pandangan dan sikap LMKN. Selain itu, dalam kesempatan ini, penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara LMKN dan Indonesian Royalty Watch (IRW-LIRA) juga dijadwalkan sebagai bagian dari kolaborasi dalam sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum terkait royalti musik.
Dalam upaya untuk lebih menggalakkan pemahaman tentang tata kelola royalti musik, LMKN juga menjalin kemitraan dengan De Hills Radio Streaming untuk menyebarkan informasi melalui media penyiaran.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menegaskan, "Setelah berhasil dalam proses pengumpulan royalti yang telah kami lakukan selama kurang lebih 1 tahun berdasarkan kesepakatan dengan para 11 Lembaga Manajemen Kolektif sebelumnya, langkah berikutnya adalah memastikan kelancaran pengumpulan royalti ini dan membangun kesadaran bagi pengguna, terutama dari 14 unsur industri dan sektor lainnya, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021. Kami bekerja sama dengan penegak hukum dan akan menerapkan sanksi tegas jika kewajiban ini tidak dipenuhi, demi hak pencipta lagu dan musik yang layak."
LMKN Menyampaikan Sikap Berdasarkan Hukum Positif
Dalam bagian "SIKAP LMKN" dari acara tersebut, LMKN menjelaskan pandangannya mengenai tata kelola royalti musik di Indonesia. LMKN telah melakukan kajian mendalam terhadap peraturan-peraturan terkait, termasuk Undang-undang Nomor 28 tentang Hak Cipta (UUHC), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021), dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Permenkumham 9/2022).
LMKN menyatakan bahwa tata kelola royalti musik harus mengacu pada hukum positif yang berlaku, terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan hak cipta, perijinan, dan penggunaan karya cipta lagu dan musik. LMKN juga menekankan pentingnya keseimbangan antara hak Pencipta Lagu dan Hak Pengguna untuk mendapatkan perlindungan dan manfaat dari karya cipta.
Himbauan LMKN untuk Peningkatan Perolehan Royalti
Dalam bagian "HIMBAUAN", LMKN memberikan pandangannya tentang perizinan dan royalti dalam kegiatan live event, terutama pertunjukan musik dan konser. LMKN menyatakan bahwa perolehan royalti dari kegiatan ini masih terbilang rendah, dan untuk meningkatkannya, LMKN mendorong penyelenggara konser untuk lebih taat dalam membayar royalti kepada pencipta lagu.
LMKN juga mendukung upaya pemerintah dalam membentuk layanan Satu Pintu untuk perizinan kegiatan seni dan olahraga. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengurusan perizinan. Dalam hal pertunjukan seni musik dengan tujuan komersial, LMKN menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan membayar royalti kepada pencipta lagu.
Sebagai Lembaga Bantu Pemerintah yang diberi kewenangan dalam tata kelola royalti musik, LMKN juga menghimbau untuk dilibatkannya lembaga ini dalam layanan satu pintu kegiatan seni dan olahraga, sebagai langkah untuk lebih meningkatkan pengelolaan royalti dan perlindungan hak cipta dalam industri musik.
Dengan upaya sosialisasi, edukasi, dan himbauan yang terus dilakukan oleh LMKN, diharapkan pemahaman tentang tata kelola royalti musik di Indonesia semakin meningkat, memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pencipta lagu dan para pengguna karya cipta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.