Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Korban Pierre Gruno Cabut Laporan Polisi Kasus Penganiayaan 

Memilih damai, korban penganiayaan Pierre Gruno, Giri D Budisetiawan mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Korban Pierre Gruno Cabut Laporan Polisi Kasus Penganiayaan 
kolase/TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA/dok
Memilih damai, korban penganiayaan Pierre Gruno, Giri D Budisetiawan mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang melibatkan aktor Pierre Gruno berakhir damai.

Kini korban penganiayaan Pierre Gruno, Giri D Budisetiawan memilih untuk mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan

Memilih damai, korban penganiayaan Pierre Gruno, Giri D Budisetiawan  mencabut laporannya.

"Iya kami sudah menyampaikan, menyerahkan, dan sudah diterima laporan pencabutan dari klien kami," ujar Hornaning kuasa hukum selaku kuasa hukum korban saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Kasus Penganiayaan Pierre Gruno Berujung Damai, Sang Aktor Menyesal dan Minta Maaf

Pierre Gruno sendiri telah menyampaikan permintaan maafnya dan sudah diterima langsung oleh korban penganiayaan. 

"Jadi dari pihak Pak Pierre, dalam hal ini keluarga, menyampaikan permintaan maaf dan menyampaikan pesan dari Pierre Gruno bahwa dirinya sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf dengan sedalam-dalamnya kepada klien kami," kata Hornaning.

Baca juga: Tak Terima Ditatap Sinis hingga Terjadi Perkelahian, Pierre Gruno Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Berita Rekomendasi

"Sehingga dalam hal ini atas permohonan maaf dan permohonan dari keluarga, kita sepakat untuk melangkah ke proses restorative justice," sambungnya. 

Diketahui pihak Pierre Gruno sebelumnya berkali-kali melakukam komunikasi dengan korban penganiayaan untuk mengajukan permohonan maaf.

"Bersama-sama. Jadi awalnya ada permohonan, pihak Pak Pierre datang kepada klien kami, dan memohon kita menjalankan RJ. Kemudian melalui beberapa proses dan pertimbangan, akhirnya klien kami menerima," pungkas Hornaning. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas