Pesan Peringatan Tak Digubris Selebgram Oklin Fia, Organisasi PB SEMMI Akhirnya Tempuh Jalur Hukum
Selebgram sekaligus Tiktokers Oklin Fia sempat diberikan pesan peringatan oleh PB SEMMI. Kini resmi dipolisikan atas kontennya jilat es krim.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Nama selebgram viral Oklin Fia terus menjadi sorotan publik.
Buntut aksi konten menjilat es krim yang dinilai tak senonoh, kini Oklin Fia resmi dipolisikan.
Merasa geram dengan tabiat Oklin Fia, perwakilan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) pun dengan tegas ambil tindakan.
Oklin Fia telah dilaporkan ke kepolisian oleh organisasi PB SEMMI.
Rupanya, sebelum Oklin Fia dilaporkan ke polisi, organisasi tersebut telah memberikan pesan peringatan.
Pengakuan itu dikatakan oleh perwakilan pihak pelapor PB SEMMI, Gurun Arisastra.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi Rabu, (16/8/2023), Gurun Arisastra menjelaskan kronologinya.
"Sebelumnya, kami juga sudah mengeluarkan statement dan sudah beredar di beberapa media untuk Oklin segera meminta maaf," ucap Gurun.
Bahkan, selama sepekan pesan peringatannya pun tak kunjung diindahkan oleh selebgram viral tersebut.
Baca juga: Pakar Hukum Desak Oklin Fia Segera Bertindak Tegas atas Chat Palsu Dukungan Rizky Billar
"Bahkan kurang lebih seminggu itu kami tunggu itikad baiknya."
"Namun Oklin saat itu justru tidak ada sikap dan pernyataan meminta maaf selama beberapa hari," ujar Gurun.
Imbas tak ada respons baik dari Oklin Fia, organisasi PB SEMMI pun bergegas memasukkan kasus tersebut ke ranah hukum.
"Sehingga kemarin terakhir kami lakukan laporan polisi atas dasar karena tidak ada respons," imbuhnya.
Organisasi PB SEMMI pun sangat menyayangkan perangai yang dilakukan oleh Oklin Fia.
"Padahal dia dengan kesadaran jiwanya sudah dewasa untuk tidak segera memperbaiki dirinya."
"Sehingga kita melakukan tindakan hukum," ucapnya dengan tegas.
Baca juga: Tanggapi Kasus Chat Palsu Rizky Billar dan Oklin Fia, Pakar Hukum: Ini Kesalahpahaman Biasa
Sementara itu, adapun pelaporan Oklin Fia didasarkan pada dugaan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
"Kami laporkan ini dengan dugaan perbuatan melanggar kesusilaan dan juga dugaan penodaan agama."
"Karena melakukan konten itu dengan menggunakan jilbab," tambahnya.
Pihaknya merasa Oklin sudah menodai syariat agama Islam.
"Jilbab ini merupakan identitas dari suatu agama, agama Islam," tandasnya lagi.
Dia juga meminta hukum memproses ini secara tuntas.
"Kami juga meminta, ini diproses secara tuntas dan berharap laporan ini diterima karena ini meresahkan.
"Karena dapat berpotensi merusak moralitas bangsa," pungkas Gurun.
(Tribunnews.com/Rinanda/Salma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.