Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia dengan Dugaan Tindak Pornografi dan Asusila
Istri Almarhum Ustaz Jefri Al-Bukhori, Umi Pipik laporkan selebgram Oklin Fia dengan dugaan tindak pidana pornografi dan asusila.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Istri Almarhum Ustaz Jefri Al-Bukhori, Pipik Dian Irawati Popon alias Umi Pipik laporkan selebgram Oklin Fia ke polisi.
Diketahui, Umi Pipik melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada rabu (16/8/2023) kemarin.
Sebelumnya, nama Oklin Fia menjadi sorotan publik karena membuat konten makan es krim hingga viral di media sosial.
Sedangkan konten tersebut lantas mendapat hujatan dan dianggap sebagai penistaan agama.
Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Oklin Fia dengan dugaan tindakan pornografi dan asusila.
"Klien saya Umi Pipik mendatangi Bareskrim gunanya untuk berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindakan pornografi dan juga asusila yang dilakukan oleh saudari selebgram inisialnya OF (Oklin Fia)," ungkap Rudyah Mariyah dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/8/2-2023).
Baca juga: Laporkan Oklin Fia ke Polisi, PB SEMMI Sebut Aksi sang Selebgram Jilat Es Krim Tak Pantas Ditiru
Raudyah Mariyah menyebut konten yang dibuat oleh Oklin Fia tak pantas dilakukan oleh seorang wanita Muslim.
Bahkan saat membuat konten tersebut, Oklin Fia terlihat mengenakan atribut Muslimah.
"Konten ini terkait bahwa di sosial media yang sudah beredar viral, OF ini melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan sebagai seorang perempuan Muslim."
"Karena dia juga memakai atribut muslimah ya, dan juga mengarah ke arah pornografi," ujarnya.
Sementara untuk laporan, dikatakan Rudyah sudah diterima oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Selebgram Oklin Fia soal Konten Jilat Es Krim yang Dianggap Senonoh
Laporan tersebut diterima dengan pasal berlapis, Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.
"Laporannya juga sudah diterima dengan pasal berlapis, Pasal Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi," jelasnya.
Pihaknya pun kini menyerahkan proses hukum selanjutnya ke tim penyidik Bareskrim Polri.
Sementara Oklin Fia diperkirakan terancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Selanjutnya kami serahkan ke tim penyidik dari Breskrim."
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terangnya.
(Tribunnews.com/Ifan)