Umi Pipik Ungkap Alasan Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri, Suarakan Keresahan
Istri Almarhum Ustaz Jefri Al-Bukhori, Umi Pipik ungkapkan alasan dirinya melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Pipik Dian Irawati alias Umi Pipik ungkapkan alasan laporkan selebgram Oklin Fia ke polisi.
Diketahui, nama Oklin Fia menjadi sorotan publik karena membuat konten makan es krim hingga viral di media sosial dan dianggap sebagai penistaan agama.
Merasa konten terebut tak pantas dipertontonkan, Umi Pipik melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023) kemarin.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/8/2023), Umi Pipik membeberkan alasannya melaporkan selebgram tersebut.
Baca juga: Hargai Keputusan Penyidik, Organisasi PB SEMMI Nilai Oklin Fia Tak hanya Melanggar Norma Kesusilaan
Umi Pipik mengaku banyak orang yang ingin membicarakan dan membahas mengenai konten yang dibuat oleh Oklin Fia.
"Di sini saya lebih kepada sebagai seoarang pendakwah, terus saya sebagai seorang ibu dan masukan-masukan dari seluruh Majelis Taklim se-Jabodetabek ada yang menghubungi dan meminta untuk membicarakan soal hal ini," ujar Umi Pipik.
"Saya juga punya Majelis Taklim remaja yang saya bina dan mereka pun juga mengutarakan hal ini tentang keresahan mereka," lanjutnya.
Sementara itu, Umi Pipik mengatakan bahwa tak mau konten yang dibuat oleh Oklin Fia tersebar di media sosial hingga ditonton oleh anak-anak.
Istri Almarhum Ustaz Jefri Al-Bukhori itu pun tak ingin konten-konten tersebut nantinya merusak moral anak-anak bangsa.
Sedangkan disebutnya, anak-anak sekarang rata-rata bisa mengakses media sosial dengan mudah.
"Jadi anak-anak Itu kan 10 tahun ke depan mereka yang akan mendidik, dan 20 tahun ke depan."
"Bagaimana jika seandainya konten-konten yang seperti ini nih bermunculan, ya kan akhirnya moral anak kita semua, anak-anak kecil pun sekarang bisa mengakses media," ungkapnya.
Kendati demikian, Umi Pipik tak melarang anak-anak sekarang yang ingin mengekspresikan diri melalui konten yang dibuat.
Namun, Umi Pipik menegaskan jika hendak membuat konten harus memperhatikan atribut yang dipakainya serta bisa memberikan manfaat kepada orang lain.
"Kalau bersosial media ya bersosial media lah dengan baik, yang membuat konten silahkan mengekspresikan tetapi lihatlah apa yang kalian gunakan."
"Terus konten ini kira-kira saat ditonton ini menjadi tuntunan atau tidak, nah saya hanya sebagai sebagai seorang pendakwah yang concern akan hal ini," jelasnya.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Selebgram Oklin Fia soal Konten Jilat Es Krim yang Dianggap Senonoh
Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Oklin Fia dengan dugaan tindakan pornografi dan asusila.
"Klien saya Umi Pipik mendatangi Bareskrim gunanya untuk berkonsultasi dan melaporkan adanya dugaan tindakan pornografi dan juga asusila yang dilakukan oleh saudari selebgram inisialnya OF (Oklin Fia)," ungkap Rudyah Mariyah.
Raudyah Mariyah menyebut konten yang dibuat oleh Oklin Fia tak pantas dilakukan oleh seorang wanita Muslim.
Bahkan saat membuat konten tersebut, Oklin Fia terlihat mengenakan atribut Muslimah.
"Konten ini terkait bahwa di sosial media yang sudah beredar viral, OF ini melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan sebagai seorang perempuan Muslim."
"Karena dia juga memakai atribut muslimah ya, dan juga mengarah ke arah pornografi," ujarnya.
Sementara untuk laporan, dikatakan Rudyah sudah diterima oleh pihak kepolisian.
Laporan tersebut diterima dengan pasal berlapis, Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.
"Laporannya juga sudah diterima dengan pasal berlapis, Pasal Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi," jelasnya.
Pihaknya pun kini menyerahkan proses hukum selanjutnya ke tim penyidik Bareskrim Polri.
Oklin Fia diperkirakan terancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Ifan)