Bebas setelah 7 Bulan di Penjara, Ferry Irawan Tetap Kekeh Tak Lakukan KDRT ke Venna Melinda
Ferry Irawan bebas setelah 7 bulan mendekam di penjara atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Ferry Irawan akhirnya menghirup udara bebas setelah 7 bulan mendekam di penjara atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda.
Namun demikian, Ferry Irawan tetap kekeh tak melakukan KDRT pada Venna Melinda.
Saat ditanya soal kronologi kasus KDRT yang menjeratnya beberapa waktu lalu, Ferry enggan bersuara.
Katanya lebih baik baginya untuk diam.
"Saya lebih baik memilih diam," kata Ferry Irawan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Tanggapan Pihak Ferry Irawan Soal Imbauan KPI Agar Stasiun TV Boikot Pelaku KDRT
Alih-alih menjelaskan kronologi, Ferry malah bersikeras mengklaim dirinya tidak pernah melakukan tindak KDRT seperti yang dituduhkan Venna Melinda.
Terkait kasusnya, Ferry Irawan menyerahkan kuasa hukum untuk menjelaskannya.
"Yang bisa saya utarakan hanyalah saya tidak pernah melakukan satu perbuatan yang selama ini dituduhkan," tuturnya.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang melanjutkan berdasarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, jelas bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak benar.
Meskipun begitu, Jeffry mengatakan tidak ada upaya untuk menghilangkan citra KDRT dari Ferry Irawan.
Menurut Jeffry Simatupang, biarkan waktu saja yang menjawab nanti dan kini hanya menunggu.
"Biarkan waktu saja yang membuktikan nanti."
"Saya yakin Pak Ferry akan kembali di tengah-tengah masyarakat dan diterima baik dengan karya-karya yang baru," jelas Jefri.
Ferry Irawan Pilih Urus sang Ibu setelah Bebas dari Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.