Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mayang Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Tertawakan Upacara HUT RI, Pakar Hukum: Tidak Pernah Sekolah?

Putri Doddy Sudrajat, yakni Mayang Lucyana Fitri terancam 5 tahun penjara setelah menertawakan upacara HUT ke-78 RI.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Mayang Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Tertawakan Upacara HUT RI, Pakar Hukum: Tidak Pernah Sekolah?
Kolase Tribunnews
Pakar hukum, Jaenudin (kiri) dan potret adik mendiang Vanessa Angel, Mayang hormat sambil tiduran saat menonton siaran upacara HUT ke-78 RI (kanan) - Putri Doddy Sudrajat, Mayang terancam 5 tahun penjara setelah menertawakan upacara HUT ke-78 RI. 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Doddy Sudrajat, Mayang Lucyana Fitri atau Mayang terancam lima tahun penjara.

Hal ini imbas dari sikap Mayang menertawakan upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara yang juga disiarkan langsung melalui televisi.

Selain itu, dalam sebuah video, tampak Mayang dan beberapa temannya hormat dalam posisi tiduran.

Tawa Mayang dan teman-temannya pecah terlebih ketika ada salah satu yang menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (23/8/2023), pakar hukum, Jaenudin, mengatakan bahwa Mayang dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Baca juga: Mayang Tertawakan Upacara HUT RI dan Hormat Sambil Tiduran, Doddy Sudrajat: Belum Bisa Komentar

BERITA REKOMENDASI

Bahkan, Mayang terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.

Namun, Mayang dapat dipenjara apabila ada pihak yang melaporkannya terlebih dahulu.

"Kalau memang jelas-jelas terbukti, harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jaenudin juga menilai Mayang tidak pernah sekolah lantaran tak bisa menghargai momen sakral hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut mengikuti upacara tersebut.

"Tanggapan pribadi saya sangat menyesalkan ya, kok bisa berperilaku seperti itu? Memang dia tidak pernah sekolah?"

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas