Hotman Paris Tanggapi Ferry Irawan yang Resmi Bebas dari Penjara Terkait Kasus KDRT
Pengacara Hotman Paris beri tanggapan soal Ferry Irawan yang bebas dari penjara terkait kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris berikan tanggapannya soal Ferry Irawan yang telah resmi bebas dari penjara terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (27/8/2023), Hotman Paris meyebut kliennya, Venna Melinda telah memenangkan kasus tersebut.
Kini Ferry Irawan juga telah menjalankan hukuman penjaranya.
"Venna Melinda ya menang udah, itu kan sudah menjalani beberapa bulan itu, ya selesai," ungkap Hotman Paris.
Sementara Ferry Irawan yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, Hotman Paris menyebut bahwa hal tersebut memang sudah masuk dalam persyaratan Undang-undang.
"Bahwa si cowok itu dapat remisi itu kan memang persyaratan undang-undang," katanya.
Baca juga: Resmi Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Singgung Pengorbanan sang Ibu: Jangan Lagi Ada Air Mata
Lebih lanjut, terdapat kabar pihak dari Ferry Irawan melakukan perlawanan hingga akan melaporkan mengenai jenis tindak pidana yang dilakukan oleh mantan suami Venna Melinda itu.
Hotman Paris mengatakan bahwa yang menerapkan pasal atas tindakan Ferry Irawan sejak awal yakni pihak kepolisian.
Sedangkan dikatakan Hotman Paris, hal itu tak bisa dilakukannya laporan.
Bahkan Hotman pun menyindir, pihak Ferry Irawan hanyalah ingin mencari sensasi saja.
"Ada yang mengatakan akan membuat laporan polisi itu bukan KDRT berat tapi KDRT yang agak ringan."
"Kan yang menerapkan pasal itu kan polisi di awal, Venna mengadu, polisi menerapkan pasal KDRT, kemudian terbukti KDRT ringan, itu kan proses hukum bukan Venna yang menentukan pasalnya," terangnya.
"Jadi kalau ada oknum yang mengatakan akan menempuh upaya hukum, jawabannya 'ah lu mau masuk TV aja lu'," sambungnya.
Tak Terbukti Lakukan KDRT Fisik Berat ke Venna Melinda, Ferry Irawan Ikhlas Jalani Hukuman