Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hotman Paris Tanggapi Ferry Irawan yang Resmi Bebas dari Penjara Terkait Kasus KDRT

Pengacara Hotman Paris beri tanggapan soal Ferry Irawan yang bebas dari penjara terkait kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Hotman Paris Tanggapi Ferry Irawan yang Resmi Bebas dari Penjara Terkait Kasus KDRT
Kolase Tribunnews
Hotman Paris tanggapi soal Ferry Irawan yang bebas dari penjara terkait kasus KDRT terhadap Venna Melinda. 

Di sisi lain, Ferry Irawan ikhlas jalani hukuman meskipun tak terbukti melakukan kekerasan fisik berat kepada Venna Melinda.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan oleh mantan istrinya Venna Melinda terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga divonis hukuman setahun penjara.

Meski sudah diwanti-wanti banyak orang sebelum menikah dengan Ferry Irawan, begini alasan Venna Melinda tetap nekat menikah.
Ferry Irawan (kiri) dan Venna Melinda (kanan). (Kolase tribunnews)

Baca juga: Tak Peduli Dikomentari Terkait Kasus KDRT, Ferry Irawan Kini Pilih Sibuk Perbaiki Diri

Kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Sunan Kalijaga mengatakan mantan suami dari Venna Melinda itu tetap ikhlas menjalani hukuman meskipun tak terbukti melakukan kekerasan fisik.

"Dia dengan legawa menerima putusan walaupun tadi dia menyampaikan apa yang dituduhkan kekerasan fisiknya tak terbukti."

"Sehingga 1 tahun putusan itu dia harus terima dan legawa menjalani sisa masa tahanan," ujar Sunan Kalijaga dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (22/8/2023).

Bahkan disebutnya, Ferry Irawan menyatakan tak pernah melakukan penganiayaan fisik terhadap Venna Melinda.

Sedangkan pernyataan dari Ferry Irawan tersebut, kata Sunan Kalijaga, didukung oleh putusan dari Majelis Hakim.

Berita Rekomendasi

Ferry Irawan pun hanya terbukti melakukan kekerasan psikis terhadap mantan istrinya.

"Ternyata statement dari awal Ferry saya tanya dia tidak pernah melakukan penganiayaan fisik ya."

"Itu didukung dengan putusan, artinya saya mendapatkan informasi tadi putusannya tidak terbukti kekerasan fisik, hanya terbukti kekerasan psikis," jelasnya.

Meski divonis mendapatkan hukuman penjara 1 tahun, Ferry Irawan pada 17 Agustus 2023 kemarin resmi bebas.

Hal itu karena Ferry Irawan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Sehingga, ferry Irawan terhitung hanya menjalani hukumannya selama 7 bulan.

(Tribunnews.com/Ifan)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas