Hotman Paris Tanggapi Ferry Irawan yang Resmi Bebas dari Penjara Terkait Kasus KDRT
Pengacara Hotman Paris beri tanggapan soal Ferry Irawan yang bebas dari penjara terkait kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Di sisi lain, Ferry Irawan ikhlas jalani hukuman meskipun tak terbukti melakukan kekerasan fisik berat kepada Venna Melinda.
Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan oleh mantan istrinya Venna Melinda terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga divonis hukuman setahun penjara.
Baca juga: Tak Peduli Dikomentari Terkait Kasus KDRT, Ferry Irawan Kini Pilih Sibuk Perbaiki Diri
Kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Sunan Kalijaga mengatakan mantan suami dari Venna Melinda itu tetap ikhlas menjalani hukuman meskipun tak terbukti melakukan kekerasan fisik.
"Dia dengan legawa menerima putusan walaupun tadi dia menyampaikan apa yang dituduhkan kekerasan fisiknya tak terbukti."
"Sehingga 1 tahun putusan itu dia harus terima dan legawa menjalani sisa masa tahanan," ujar Sunan Kalijaga dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (22/8/2023).
Bahkan disebutnya, Ferry Irawan menyatakan tak pernah melakukan penganiayaan fisik terhadap Venna Melinda.
Sedangkan pernyataan dari Ferry Irawan tersebut, kata Sunan Kalijaga, didukung oleh putusan dari Majelis Hakim.
Ferry Irawan pun hanya terbukti melakukan kekerasan psikis terhadap mantan istrinya.
"Ternyata statement dari awal Ferry saya tanya dia tidak pernah melakukan penganiayaan fisik ya."
"Itu didukung dengan putusan, artinya saya mendapatkan informasi tadi putusannya tidak terbukti kekerasan fisik, hanya terbukti kekerasan psikis," jelasnya.
Meski divonis mendapatkan hukuman penjara 1 tahun, Ferry Irawan pada 17 Agustus 2023 kemarin resmi bebas.
Hal itu karena Ferry Irawan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Sehingga, ferry Irawan terhitung hanya menjalani hukumannya selama 7 bulan.
(Tribunnews.com/Ifan)