Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mayang Resmi Dilaporkan setelah Tertawakan Upacara HUT RI, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M

Mayang, adik Vanessa Angel resmi dilaporkan setelah videonya menertawakan upacara HUT RI beredar di sosial media.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mayang Resmi Dilaporkan setelah Tertawakan Upacara HUT RI, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M
Kolase Tribunnews
Mayang resmi dilaporkan, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar 

TRIBUNNEWS.COM - Mayang, adik Vanessa Angel, resmi dilaporkan oleh seorang pakar hukum, Jaenudin, ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/2023).

Tidak hanya Mayang, sosok selebgram Lolly Unyu juga dilaporkan karena diduga ikut menertawakan upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara pada 17 Agustus 2023, lalu.

Jaenudin mengatakan laporannya telah diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, Jaenudin melaporkan Mayang dan Lolly atas dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol.

"Hari ini (Sabtu), saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly. Tadi juga diterima dengan baik oleh tim penyidik," kata pakar hukum Jaenudin, dikutip dari Cumi-cumi, Minggu (27/8/2023).

"Laporan sudah diterima dengan dugaaan penghinaan ataupun merendahkan simbol negara," lanjutnya.

"Karena bagaimanapun dalam video tersebut sedang berlangsung upacara 17 Agustus, dan didalamnya juga terdapat simbol-simbol negara seperti lagu kebangsaan, bendera, bahkan ada presiden," papar Jaenudin.

Baca juga: Imbas Tertawakan Upacara HUT RI, Mayang Adik Vanessa Angel Terkena Somasi hingga Terancam Dilaporkan

Berita Rekomendasi

Pihaknya menilai Mayang dan Lolly melakukan tindakan yang merendahkan simbol negara saat prosesi penghormatan kepada bendera merah-putih.

"Dalam video itu mereka telah melakukan tindakan yang tidak semestinya yakni pada saat penghormatan bendera merah putih," ungkapnya.

Jaenudin menuturkan atas tindakan itu, putri Doddy Sudrajat dan Lolly terancam hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara UU No. 24 Tahun 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," jelasnya.

Jaenudin juga kesal jika nantinya ada pihak menilai yang dilakukan Mayang dan Lolly hanyalah sebatas bercandaan.

"Seandainya ada yang menyebut itu bercanda, apakah itu dibenarkan? Apakah semua orang boleh melakukan seperti itu?" tuturnya.

Ia menginginkan harus ada tindak tegas dari aparat hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Jaenudin
Jaenudin (Tangkapan layar kanal YouTube Cumicumi)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas