Dulu Judi Online Seret Nama Shandy Aulia, Kini Ada Artis Lain, Terbaru Wulan Guritno Bakal Diperiksa
Sederet nama artis dan selebgram terseret kasus judi online. Jika 2 tahun silam aktris Shandy Aulia dilaporkan, terbaru Wulan Guritno bakal diperiksa.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sederet nama artis dan selebgram terseret kasus judi online. Jika 2 tahun silam aktris Shandy Aulia dilaporkan, terbaru Wulan Guritno bakal diperiksa.
Sama dengan Shandy Aulia yang terseret judi online lantaran mempromosikan sejumlah website judi online, Wulan Guritno pun masuk dalam daftar nama artis yang akan dipanggil Bareskrim Polri.
Baca juga: 6 Wanita Muda Ditangkap Karena Promosikan Judi Online, Tergiur Uang Rp 200 Ribu Sekali Endorse
Polisi berencana memanggil sejumlah artis dan influencer termasuk Wulan Guritno yang kembali viral atas videonya yang mempromosikan website judi online.
"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan (Wulan Guritno) seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak dan juga silahkan teman-teman kalau ada influencer yang lain," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Polisi menegaskan agar para artis dan, selebgram dan influencer berhenti terima endorse untuk promosi judi online.
"Karena saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online," ucapnya.
Shandy Aulia Pernah Dilaporkan karena Promosi Judi Online
Tak hanya sekali ini saja, kasus judi online juga pernah menyeret nama artis Shandy Aulia.
Dari arsip berita Tribunnews.com, pada 2021 Shandy Aulia dilaporkan karena dugaan endorse judi online.
Shandy Aulai dilaporkan Laura Aprilya, sosok perawat yang dilaporkan sang artis karena dinilai sebagai haters yang melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Shandy Aulia sudah menjalani pemeriksaan atas ksus dugaan promosi online.
Dari pemeriksaan tersebut, Shandy Aulia yang ditemani kuasa hukum Sandy Arifin, menyebutkan pihaknya tidak memberikan pembelaan karena proses hukum berjalan.
"Nggak ada (pembelaan), ini kan sudah diproses hukum, jadi kita ikutin proses hukum, kooperatif aja, dan let's go jalankan aja," papar Shandy Aulia saat ditemui usai pemeriksaan di luar gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).
"Hari ini pemeriksaannya hanya laporan yang judi, diduganya seperti itu," ujar Sandy Arifin menimpali,
Polisi Kantongi Daftar Artis yang Promosikan Judi Online
Di sisi lain, Adi Vivid mengaku juga telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis hingga publik figur lainnya yang diduga telah mempromosikan judi online.
"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," jelas Vivid.
Secara bertahap, terhadap seluruh pihak tersebut akan dilakukan panggilan klarifikasi meski website yang dipromosikan sudah tidak aktif lagi.
"Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroprasi, tetap kita panggil lagi. Kita imbau lagi, tetap ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah meng-endorse judi tentunya kita akan ada klasifikasi mana yang masih aktif, atau tidak," tururnya.
Website Judi Online yang Dipromosikan Wulan Guritno Masih Aktif
Viral video Wulan Guritno mempromosikan website yang diduga judi online.
Salah satunya diunggah akun Twitter @partaisocmed.
Dalam video itu, Wulan Guritno diduga promosikan judi online Sakti123, salah satu situs slot online terkenal.
Dalam video tersebut, Wulan Guritno memperkenalkan situs slot online beserta keunggulannya.
Berbicara di dalam video tersebut, Wulan Guritno mengungkapkan bahwa website itu adalah game online yang telah memiliki sertifikat.
Promosi situs judi online yang dilakukan Wulan Guritno itu membuat pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Dari penelusuran penyidik, video promosi Wulan Guritno dibuat pada 2020 lalu.
Namun, untuk website judi online yang dipromosikan Wulan masih aktif hingga kini.
Artis-Influencer yang Terbukti Promosikan Judi Online, Ancamannya 6 Tahun Penjara
Bareskrim Polri mengancam akan memidanakan para artis hingga influencer yang terbukti mempromosikan website judi online.
Nantinya, polisi tidak akan tebang pilih dalam memidanakan dengan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu.
"Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham," ungkap Vivid.
"Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaaan pasal," imbuhnya.
Selebgram Cantik Brand Ambasador Judi Online , Satu Bulan Dibayar Rp 7 Juta
Polresta Bogor Kota mengamankan seorang selebgram cantik asal Bogor yang mempromosikan situs judi online.
Dikutip dari TribunnewsBogor.com, selebgram cantik itu berinisial AR.
Dia ditangkap polisi, karena promosikan situs judi online melalui instastory Instagram pribadinya.
Demikian dikatakan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta, Selasa (22/8/2023).
"Selebgram ini sengaja mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online," kata Bismo.
Bismo menerangkan bahwa saat promosikan judi online, AR mencantumkan situs, link, dan lain-lain.
"Di akun Instagramnya, pelaku mencantumkan situs judi online, link, dengan klik di link.me dan keluar WhatsApp akun official," ujar Bismo.
Bismo menerangkan bahwa sang selebgram AR mempromosikan situs judi online dengan dua akun judi sekaligus.
Dalam dua akun itu, AR (tersangka) promosikan semuanya melalui postingan instatory instagram pribadinya sendiri.
"Dan tentunya selain situs judi online Cendana88, pelaku juga pernah mengiklankan situs judi online dengan link Vegas688 awal Agustus 2023," tambah Bismo.
Aktivitas promosi judi online, selebgram ini ternyata sudah melakukannya selama 7 bulan.
Tersangka didapuk menjadi brand ambasador sehingga rajin mempromosikan link judi online.
Selain menjadi brand ambasador, dari situs yang ditawarkan, selebgram ini pun bisa meraup keuntungan sebesar Rp 7 juta.
"Dan pelaku yang kita amankan ini wanita memiliki followers 81.000. Ini dia sudah bekerja sama sebagai brand ambassador dari situs judi online tersebut, dengan kontrak Rp 7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan tujuh bulan lalu," jelas Bismo.
Saat ini, selebgram yang ditangkap Polresta dikenai pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Ini kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," papar Bismo.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Anita K Wardhani) (Wartakota/Ramadhan L Q)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.