JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda Pekan Depan
Hakim meminta JPU untuk tidak menunda kembali sidang pembacaan tuntutan pada pekan depan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ammar Zoni ditunda.
Penundaan tersebut dikarenakan JPU belum siap untuk membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa yaitu Ammar Zoni, Rahmat dan Mustaqim terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Izin yang mulia karena tuntutan belum selasai kami meminta waktu seminggu lagi," kata JPU di ruang sidang, Kamis (13/8/2023).
Jawaban dari JPU membuat hakim memutuskan sidang pembacaan tuntutan terhadap Ammar Zoni ditunda pekan depan pada Kamis, 7 September 2023.
Kemudian hakim meminta JPU untuk tidak menunda kembali sidang pembacaan tuntutannya pekan depan.
"Jadi persidangan kami akan lakukan 7 september kamis minggu depan 7 September 2023. Jangan ditunda lagi karena terdakwa perlu status yang jelas kasian," pungkas hakim.
Baca juga: Menghela Napas Panjang, Ammar Zoni Tegang di Sidang Tuntutan Kasus Narkoba
Alhasil penundaan sidang tuntutan tersebut membuat Ammar Zoni serta tim kuasa hukum kecewa.
"Kalau kecewa pasti, pasti kecewa cuman ya sudah mungkin ini yang terbaik dan jaksa mereka akan kesulitan untuk menentukan tuntutan yang pas kali ya," ujar kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy usai sidang.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.
Ammar Zoni diamankan dengan narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Ini merupakan kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.