Umi Pipik Ngotot Abidzar jadi Wali Nikah Adiba Khanza, Adik Ustaz Jefri Al Buchori: Tetep Nggak Sah
Adik Ustaz Jefri Al Buchori, Fajar Sidik mengatakan bahwa apabila wali nikah Adiba Khanza adalah Abidzar Al Ghifari, pernikahan tersebut tidak sah.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori, yakni Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik bersikeras Abidzar Al Ghifari yang akan menjadi wali nikah Adiba Khanza.
Diketahui, Adiba Khanza dikabarkan akan menikah dengan pesepak bola Egy Maulana pada akhir tahun 2023.
Dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Jumat (1/9/2023), Umi Pipik mengatakan memang Abidzar Al Ghifari yang seharusnya menjadi wali nikah Adiba Khanza sebagai saudara laki-laki.
Umi Pipik meyakini, pihak Ustaz Jefri Al Buchori bisa menjadi wali nikah apabila Adiba Khanza tak memiliki saudara laki-laki.
"Nanti Abidzar lah, kalau walinya Abidzar, kan Adiba masih punya saudara kandung laki-laki."
"Kecuali Adiba nggak punya adik atau kakak laki-laki, baru pamannya."
"Ini kan masih ada yang sedarah, sudah akil baligh pula, jadi Abidzar yang jadi walinya, saksinya masih rahasia," terang Umi Pipik.
Baca juga: Umi Pipik Minta Anaknya Keluar dari Rumah setelah Menikah: Hindari Konflik Mertua dan Menantu
Umi Pipik menegaskan Abidzar Al Ghifari sudah dewasa sehingga bisa menjadi wali nikah.
"Adiba masih ada adik laki-laki yang sudah akil baligh, kecuali belum akil baligh baru boleh pamannya, ini kan masih ada saudara kandung."
"Kalau walinya ya saya tetep Abidzar anak saya karena saya punya anak laki-laki, masih adik kandungnya Adiba," sambungnya.
Sementara itu, dalam dokumentasi yang berbeda, adik Ustaz Jefri Al Buchori, yakni Fajar Sidik meyakini sosok yang menjadi wali nikah seharusnya keluarga dari sang kakak.
"Kalau kita kan mengikuti Imam Syafi'i, salah satu rukun syarat itu yang bisa mewalikan itu adalah dari ayahnya kalau memang ayahnya nggak ada, antara lain saya atau Ustaz Aswan, itu yang bisa mewalikan, yang saya pernah tau seperti itu," ujar Fajar Sidik.
Bahkan, Fajar Sidik mengatakan pernikahan Adiba Khanza tidak akan sah apabila yang menjadi wali nikah adalah Abidzar Al Ghifari.
"Tetep nggak sah, kita kan menganut dari Imam Syafi'i mengatur bahwa syarat rukun menikahkan seorang perempuan itu walinya dari pihak ayahnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.