Pierre Gruno Jadi Banyak Teman Saat di Penjara Kasus Penganiayaan
Aktor senior Pierre Gruno menceritakan suka dukanya saat berada di penjara buntut kasus penganiayaan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor senior Pierre Gruno menceritakan suka dukanya saat berada di penjara buntut kasus penganiayaan.
Pria berusia 65 tahun ini kemudian menjelaskan kondisi sebenarnya penjara yang tidak diketahui banyak orang.
Baca juga: Pierre Gruno Menyesal Lakukan Penganiayaan, Berharap Sikap Premanisme dalam Dirinya Tak Kambuh Lagi
Apalagi kini memiliki banyak teman yang ia kenal selama di penjara.
"Sukanya banyak temen, ternyata mereka (napi) tuh walaupun orang mengatakan mereka sampah masyarakat tapi mereka orangnya baik-baik, sopan-sopan," kata Pierre Gruno di kawasan Mampang, Jakarta Selatan belum lama ini.
Kemudian banyak duka yang ia dapat ketika di penjara salah satunya adalah tidak bisa tidur dengan tenang. Sebab pinggangnya terus menerus sakit akan kondisi ruangan penjara.
"Dukanya itu tidur sakit engga enak diganggu, udah tua kan ini pinggang, sakit pinggang di sana kumat," ungkap Pierre Gruno.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Berujung Damai, Pierre Gruno dan Korban Berpelukkan
Kendati demikian banyak pelajaran yang kini didapat oleh Pierre Gruno selama berada di balik jeruji besi.
"Kita baru tahu banyak orang yang tidak terlalu merasa mengerti di dalam sana, jadi istilah saya adalah kok anda kaya, miskin besar, kecil, tetap di sana semua sama-sama tahanan," ucap Pierre Gruno.
Tak mau terulang kembali, Kini Pierre Gruno berusaha untuk menahan diri dan menghindari hal yang bisa membuatnya rugi.
"Iya pasti lebih dari hati-hati di otak harus di switch, kalau dulu kita berantem ya lanjutin berantem kelar temenan, sekarang berantem lapor dulu gatau kalau itu permbuatan banci, tapi ya memang saat ini begitu," pungkas Pierre Gruno.
Diberitakan sebelumnya, Pierre ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan disebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Pierre Gruno pun langsung dilakukan penahanan.
Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Namun korban penganiayaan Pierre Gruno, Giri D Budisetiawa telah mencabut laporan terhadap sang aktor di Polres Metro Jakarta Selatan.