Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Praktisi Hukum Sebut Denny Sumargo Berhak Tolak Permintaan Tes DNA Verny Hasan: Tak Ada Sanksi

Praktisi hukum, Rasman Pasaribu sebut Denny Sumargo tak bakal terkena sanksi pidana jika menolak tes DNA yang diminta oleh DJ Verny Hasan.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Praktisi Hukum Sebut Denny Sumargo Berhak Tolak Permintaan Tes DNA Verny Hasan: Tak Ada Sanksi
Kolase Tribunnews
Praktisi hukum sebut Denny Sumargo tak bakal terkena sanksi pidana jika menolak tes DNA yang diminta oleh DJ Verny Hasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Praktisi Hukum Rasman Pasaribu Habeahan menanggapi soal perseteruan antara Denny Sumargo dengan Verny Hasan.

Baru-baru ini, Verny Hasan buat heboh meminta Denny Sumargo untuk melakukan tes DNA ulang.

Sebagai praktisi hukum, Rasman Pasaribu Habeahan mengatakan Denny Sumargo tak akan menerima sanksi pidana jika menolak untuk melakukan tes DNA lagi.

"Tentunya dengan perkembangan ini setelah sekian tahun diminta tes DNA kedua, si laki-lakinya tidak mau ya nggak ada sanksi pidananya," ujar Rasman Pasaribu Habeahan, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Praktisi Hukum Nilai Aksi Verny Hasan Minta Denny Sumargo Tes DNA Ulang Dampaknya Tak Baik ke Anak

Ia pun menyebut Denny Sumargo mempunyai hak untuk menolak ajakan tes DNA tersebut.

"Menurut saya begitu, tidak ada sanksi pidananya."

"Dia berhak untuk menolak itu," kata Rasman Pasaribu.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, dikatakan Rasman, soal DJ Verny yang mengungkit kembali permasalahan sebelumnya, akan berdampak kepada psikis anaknya.

Rasaman menuturkan seharusnya Verny Hasan tak usah mengungkit permasalahan itu kembali.

Sementara tes DNA yang pertama juga sudah ada hasilnya bahwa pria yang akrab disapa Densu itu tak terbukti menjadi ayah bologis anak dari Verny Hasan.

"Solusinya sebetulnya di ibunya lah ya, ibunya nggak usah lagi diribut-ributin apalagi masuk media, kasihan nanti anaknya."

"Jalan satu-satunya udah dia tutup aja kasus ini, kan juga sudah ada hasilnya tes DNA pertama," ucapnya.

"Udah tutup aja, jangan anak ini dibawa-bawa ya. Karena dia punya hak untuk bertumbuh berkembang sesuai dengan umurnya, jangan menjadi korban lagi, " imbuhnya.

Tanggapi Denny Sumargo yang Laporkan Verny Hasan ke Polisi

Buntut Verny Hasan yang meminta tes DNA Ulang, Denny Sumargo melaporkannya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Rasman Pasaribu Habeahan pun menanggapi Denny Sumargo yang kini melaporkan Verny Hasan.

Ia menyebut Denny Sumargo saat awal permasalahan muncul belum berkeluarga seperti sekarang.

Praktisi hukum
Praktisi hukum Rasman Pasaribu Habeahan (kiri) beri tanggapan Denny Sumargo (tengah) yang laporkan Verny Hasan (kanan) ke polisi.(Kolase Tribunnews)

Baca juga: Jeffry Simatupang Nilai Kasus Verny Hasan-Denny Sumargo Receh, Sebut yang Bikin Berat Opini Netizen

Sehingga Denny Sumargo sempat memaafkan atas tindakan Verny Hasan dan tak melaporkannya ke polisi.

"Memang sebelumnya mungkin dulu dia belum punya keluarga belum punya istri."

"Karena dia mungkin merasa pernah berhubungan suami istri makanya dia mau tes DNA, dan sudah ada hasilnya," ungkapnya.

Ia pun meniliai Denny Sumargo kini harus menjaga nama baik keluarganya serta istrinya.

Permasalahan itu juga akan membuat keluarganya tidak nyaman dengan pemberitaan yang beredar.

"Setelah sekarang dia sudah berumah tangga punya istri ada keluarga besar ada orang tua, tentunya itu akan menjadi membuat keluarga semakin tidak nyaman ya," kata Rasman.

"Harusnya pihak perempuan (Verny Hasan) harus mengarah ke itu juga, udah ada hasil yang keluar dari rumah sakit tes DNA," imbuhnya.

Sementara itu, terkait Denny Sumargo yang melaporkan Verny Hasan ke polisi, Rasman menuturkan bahwa hal itu merupakan haknya.

Jika Denny Sumargo merasa terganggu dan nama baiknya tercemar, kata Rasman, laporan itu sah-sah saja.

"Apa pun yang dia lakukan itu adalah hak hukumnya dia."

"Dia merasa terganggu merasa tercemar nama baiknya, melaporkan ke polisi itu sah-sah saja," jelasnya.

Kendati demikian, laporan tersebut nantinya tergantung dari penyidik apakah ditemukan adanya unsur pidana atau tidak.

Sedangkan Rasman sebagai praktisi hukum, menilai bahwa hal tersebut tidak ada unsur pidana.

"Tapi apakah itu terpenuhi unsur pidananya, ya itu nanti biarlah penyidik yang berwenang untuk itu."

"Tapi kalau saya selaku praktisi hukum, saya lihat di sini tidak ada pidananya," terangnya.

"Kan sebelumnya itu sudah terekspos ini, mungkin merasa terganggu, dia sudah punya istri punya orang tua akhirnya dia berani mengambil sikap buat laporan itu sah-sah saja," sambungnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas