Wulan Guritno dan 25 Artis Lain Diadukan ke Bareskrim Polri Diduga Promosi Judi Online dengan Game
Terdapat 26 publik figur, termasuk Wulan Guritno yang diadukan ke Bareskrim Polri lantaran diduga mempromosikan judi online.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Wulan Guritno dan 25 artis lain diadukan ke Bareskrim Polri lantaran diduga mempromosikan judi online.
Ketua umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI), Zainul Arifin mengatakan bahwa terdapat 26 publik figur, mulai dari artis, komedian, hingga penyanyi dangdut yang terseret.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (5/9/2023), Zainul Arifin menyampaikan kejadian ini dimulai pada 2017.
"Terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis publik figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online."
"Terkait dengan modus operandi yang dilakukan oleh beberapa teman-teman publik figur ini, yang pertama adalah rentang waktu kejadian ini dari tahun 2017 hingga tahun 2023," terang Zainul Airifin.
Baca juga: Wulan Guritno Diusulkan Menkominfo Jadi Duta Anti Judi Online
Bahkan, para publik figur tersebut dikabarkan mendapat keuntungan hingga ratusan juta.
"Dalam durasi konten video yang disampaikan itu minimal rata-rata tidak sampai dari 1 menit."
"Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal 10 juta Rupiah. Namun ada yg lebih dari 100 juta rupiah."
"Kalau sekelas Wulan Guritno nggak mungkin Rp 10 juta ya, di-endorse, sebagai brand ambassador ," jelasnya.
Para publik figur itu dinilai dengan sadar mempromosikan judi online dengan modus game online.
"Terkait membuat konten video itu, mereka dengan secara sengaja dan sadar dengan modus game online," ucapnya.
Meski dalam bentuk game online, tetapi pada kasus ini publik figur dinilai mempromosikan judi online.
Hal ini lantaran mereka mendapatkan keuntungan.
"Disepakati bahwa apa yang dipromosikan itu adalah bagian dari judi online."
"Kalau itu game online, maka setiap orang yang main game online tidak mendapakan keuntungan ataupun tidak mendapatkan hadiah."
"Tapi yang dipromosikan oleh kawan-kawan publik figur ini membujuk rayu atau seolah-olah game online itu mendapatkan keuntungan dan mendapatkan hadiah, maka itu dimasukkan salah satu bermuatan judi online," sambungnya.
Pihak Zainul pun meminta agar Bareskrim segera memanggil publik figur terkait untuk diminta keterangan.
Selain itu, pihak Bareskrim Polri juga diminta agar tak takut untuk menetapkan publik figur sebagai tersangka.
"Kita juga menyampaikan ke kawan-kawan Bareskrim untuk segera memanggil kawan-kawan publik figur yang diduga membuat konten video judi online ini untuk dimintai klarifikasi."
"Jika ditemui unsur delik pidana, maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Polri untuk tidak takut menetapkan seseorang sebagai tersangka."
"Karena ini bagian dari pelajaran buat kita semua, khususnya publik figur agar lebih paham terkait dengan literasi digital," tutup Zainal Arifin.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)