Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Bui, Aditya Zoni: Keputusan Ini Belum Final

Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni sebut keputusan JPU terkait 1 tahun bui belum keputusan final.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Soal Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Bui, Aditya Zoni: Keputusan Ini Belum Final
Kolase tribunnews
Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni sebut keputusan JPU terkait 1 tahun bui belum keputusan final. 

TRIBUNNEWS.COM - Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni sebut tuntutan 1 tahun penjara atas kasus narkoba sang kakak belum final. 

Diketahui, sidang pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023) telah selesai digelar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 12 bulan penjara kepada Ammar Zoni dalam sidang hari ini.

Dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Jumat (8/9/2023), Aditya Zoni mengaku sangat kecewa atas keputusan tersebut. 

"Pasti sangat kecewa," ujar Aditya Zoni. 

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Ammar Zoni Pakai Narkoba di Thailand, Sebut Tak Bisa Dituntut di Indonesia

Namun, diakui oleh Aditya Zoni, dirinya tak bisa berbuat apapun. 

"Yah tapi kita bisa apa," lanjutnya. 

Berita Rekomendasi

Menurut Aditya, tuntutan tersebut merupakan kewenangan dari pihak JPU.

"Kan itu udah haknya mereka, haknya Jaksa untuk menuntut," imbuhnya. 

Kendati demikian, Aditya mengaku bahwa keputusan ini belumlah berakhir.

Kuasa hukum Amamr Zoni,
Kuasa hukum Amamr Zoni, (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Tak Terima Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bongkar Alasan Kliennya Layak Bebas

Menurutnya, masih ada keputusan final dari hakim yang menjadi harapannya.

Aditya Zoni berharap kepada hakim agar dapat mengeluarkan tuntutan yang adil untuk sang kakak. 

"Tapi ini keputusan belum final juga, kita berharap sama hakim semoga benar-benar adil terhadap tuntutan ini," jelasnya. 

Di sisi lain, tim kuasa hukum Ammar Zoni justru menyebut kliennya layak untuk dibebaskan. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas