Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Ari Wibowo Sebut Pihak Inge Anugrah Punya Waktu 60 Hari Ajukan Banding Putusan Cerai

Kuasa hukum Ari Wibowo sebut pihak Inge Anugrah mempunyai waktu 60 ahri kedepan untuk mengajukan banding putusan cerai.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kuasa Hukum Ari Wibowo Sebut Pihak Inge Anugrah Punya Waktu 60 Hari Ajukan Banding Putusan Cerai
Kolase tribunnews
Kuasa hukum Ari Wibowo sebut pihak Inge Anugrah mempunyai waktu 60 ahri kedepan untuk mengajukan banding putusan cerai. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib rumah tangga Ari Wibowo dan Inge Anugrah resmi berakhir. 

Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ari Wibowo dan Inge Anugrah resmi bercerai, Rabu (13/9/2023), kemarin.

Bahkan, dalam hasil putusan tersebut pihak Ari Wibowo telah memenangkan hak asuh kedua anaknya.

Namun, jika Inge Anugrah merasa keberatan dengan putusan tersebut, pihaknya dapat mengajukan banding.

Pihak Inge Anugrah, selaku tergugat mempunyai waktu 60 hari ke depan untuk mengajukan banding.

Baca juga: Resmi Cerai dari Inge Anugrah, Ari Wibowo Dapat Hak Asuh, Tak Larang Mantan Istri Bertemu Anak

Apabila pihak Inge Anugrah tak segera melakukan banding, maka putusan tersebut akan besifat berkekuatan hukum tetap.

Pengakuan itu dikatakan kuasa hukum Ari Wibowo, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Kamis (14/9/2023).

Berita Rekomendasi

"Apabila nanti dari pihak tergugat tidak mengajukan upaya hukum, misalkan pihak Inge menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding setelah lewat waktu."

"Ketentuan undang-undang artinya sudah berkekuatan hukum tetap," jelas kuasa hukum Ari Wibowo.

Kuasa hukum Ari Wibowo
Kuasa hukum Ari Wibowo (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Bebas dari Hukuman Kasus KDRT, Ferry Irawan Ungkap Reaksi Iis Dahlia dan Ari Wibowo: Pada Antusias

Lebih lanjut, andaikan Inge Anugrah akan melakukan banding, maka putusan hasil perceraian tersebut masih berstatus proses upaya hukum. 

"Tapi kalau nanti dari pihak terugat mengajukan upaya banding, amar untuk melaporkan kepada dinas kantor catatan sipil selama masa tenggang waktu 60 hari tersebut belum berlaku."

"Jadi masih proses upaya hukum," terangnya. 

Sementara itu, meski hak asuh anak jatuh ke tangan Ari Wibowo, kuasa hukum sebut kliennya tetap memberikan kesempatan kepada Inge Anugrah untuk bertemu dengan kedua buah hatinya. 

"Namun, tergugat Inge Anugrah tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan anak-anaknya," lanjutnya. 

Inge Anugrah (kiri) dan Ari Wibowo (kanan) - Inge Anugrah menilai Ari Wibowo aneh lantaran menudingnya berselingkuh.
Inge Anugrah (kiri) dan Ari Wibowo (kanan) - Inge Anugrah menilai Ari Wibowo aneh lantaran menudingnya berselingkuh. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Inge Anugrah Fokus Berkarier, Ari Wibowo Siap Asuh Kedua Putranya, Tak Batasi Anak Bertemu sang Ibu

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas