Meski Tuntut Harta Gana-gini, Gideon Tengker Ingin Bicara dari Hati ke Hati dengan Rieta Amilia
Meski menuntut Harta Bersama, Gideon Tengker ingin bicara dari hati ke hati dengan Rieta Amilia.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Meski telah menuntut harta bersama, musisi Gideon Tengker ingin berbicara dari hati ke hati dengan Rieta Amilia.
Perseteruan antara Gideon Tengker dengan mantan istrinya, Rieta Amilia belum juga usai.
Bahkan Gideon Tengker telah menempuh jalur hukum menggugat Rieta Amilia atas perebutan harta gana-gini di antara keduanya.
Kendati demikian, pihak Gideon Tengker mengaku masih ingin berbicara dengan Rieta Amilia dari hati ke hati di tengah perseteruan panas yang terjadi di antara keduanya.
Hal itu diungkap langsung oleh kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral.
"Saya juga mengharapkan kebesaran hati dari Om Gideon Tengker untuk berbicara dari hati ke hati antara mantan suami Rieta Amilia Beta," kata Erles Rareral dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (21/9/2023).
Baca juga: Gideon Tengker Sempat Minta Bantuan ke Nagita Slavina Soal Harta Gono-gini, Namun Tak Digubris
Besar harapan pihak musisi pemilik nama lengkap Gideon Louis Joan Tengker itu pertemuan dengan Rieta Amilia tidak mendapati jalan buntu.
"Agar bisa menerima pertemuan tersebut tidak deadlock (jalan buntu)," sambungnya.
Mengacu pada undang-undang, Erles Rareral mengenaskan ibunda Nagita Slavina itu harus menghadiri proses mediasi pada tanggal 5 Oktober, mendatang.
"Dan juga kami sangat mengharapkan perintah undang-undang bahwa prinsipal (Rieta) harus hadir tanggal 5," serunya.
Dalam kasus tersebut, Gideon Tengker pun bersikukuh meminta haknya selama menjalani pernikahan dengan wanita asal Yogyakarta itu.
Baca juga: Tuduh Rieta Amalia Alihkan Harta Bersama Senilai Rp 300 Miliar, Gideon Tengker Bakal Lapor Polisi?
"Kami tetap datang di sini untuk meminta hak dimana yang didapat harta-harta tersebut selama masa perkawinan untuk dibagi dua," terangnya.
Menurut kuasa hukum musisi 68 tahun itu, harta apapun yang didapat selama menjalani perkawinan harus dibagi.
"Perintah undang-undang bahwa apa yang didapat selama masa perkawinan adalah hak kedua anak manusia apabila perkawinan sudah diselesaikan dalam hal perceraian," bebernya.