Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dokumenter Kopi Sianida Buat sebagian Netizen Kecewa, Dinilai Giring Opini Jessica Wongso Tak Salah

Penayangan film dokumenter yang angkat kasus pembunuhan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso menggunakan kopi sianida kembali sita perhatian.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Dokumenter Kopi Sianida Buat sebagian Netizen Kecewa, Dinilai Giring Opini Jessica Wongso Tak Salah
YouTube Netflix Indonesia
Dokumenter Netflix Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso 

"Dokumenternya bagus, tapi menurutku banyak yg kurang. Soalnya suami Mirna ngga diwawancara sama temennya Jessica & Mirna yg dulu ada di TKP juga ngga ada. Banyak menyoroti kejanggalan di kasus itu dari sudut pandang dari pihak Jessica," tulisnya di kolom komentar.

Ada pula komentar netizen di luar konteks yang menyinggung karma terhadap aparat yang menangani kasus tersebut karena  kariernya mandek.

Tak sedikit juga yang penasaran kenapa di film dokumenter tersebut Jessica Wongso tidak boleh diwawancara hingga menimbulkan kecurigaan.

Sebagian lagi, netizen berlagak detektif yang memaparkan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tersebut.

Bahkan ada yang salfok dengan satu adegan di film dokumenter tersebut yang melibatkan Marcella Zalianty.

"Pertanyaannya adalah: gunanya Marcella Zalianty buat apa sih min? Dandan dari mulai ampe kelar cuma buat bilang "Welcome to sinetron sianida". Like...????" tulis @coconutredbean*****.

Terlepas dari komentar netizen, Jessica Wongso sejak ditetapkan tersangka ditahan dan menjalani proses persidangan hingga akhir, yakin tak bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Berita Rekomendasi

Bahkan setelah divonis 20 tahun penjara dan menjalani masa hukumannya di balik jeruji, ia terus melakukan upaya hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung. 

Namun, upaya banding Jessica sama sekali tak membuahkan hasil. Vonis 20 tahun yang diputus hakim di PN Jakarta Pusat, tidak berubah di jenjang peradilan selanjutnya.

Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Tahu bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum berikutnya dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Jessica Wongso kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.

Namun, lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.

Jessica Wongso pun mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas