Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Buntut Dilaporkan Codeblu, Farida Nurhan segera Dipanggil Polisi untuk Dimintai Klarifikasi

Polisi bakal lakukan pemanggilan terhadap Farida Nurhan, buntut laporan Codeblu soal Pencemaran Nama Baik.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Buntut Dilaporkan Codeblu, Farida Nurhan segera Dipanggil Polisi untuk Dimintai Klarifikasi
Kolase Tribunnews Instagram @faridanurhan @dr.richard_lee
Farida Nurhan (kiri) segera dipanggil polisi, buntut laporan dari Codeblu (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Buntut seteru dengan Codeblu, Farida Nurhan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Diketahui sebelumnya, Codeblu telah melaporkan food vlogger Farida Nurhan ke Polda Metro Jaya pada 25 September 2023.

Atas laporan dari Codeblu atau pemilik nama asli William Anderson itu, polisi sudah mengagendakan pemanggilan terhadap Farida Nurhan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui awak media.

Nantinya kepolisian akan mendengarkan klarifikasi dari beberapa saksi, dalam hal ini terlapor Farida Nurhan.

"Rencana tindak lanjut memeriksa klarifikasi terhadap saksi-saksi terkait lainnya. Memeriksa klarifikasi terhadap terlapor," katanya, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: Soal Konflik Panas Codeblu dengan Farida Nurhan, Bang Madun: Ingin Semuanya Baik-baik Aja

Sementara itu, Codeblu sebagai pelapor sudah lebih dulu diperiksa penyidik pada Jumat (29/9/2023) pada pukul 15.00 WIB.

BERITA REKOMENDASI

Saat diperiksa, Codeblu dicecar dengan 20 pertanyaan oleh penyidik.

"Dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor, dimana tim penyelidik mengajukan sebanyak 20 pertanyaan dalam rangka penyelidikan," jelasnya.

Selain Farida Nurhan, ternyata ada satu lagi sosok terlapor yang masih dirahasiakan identitasnya.

Untuk diketahui, laporan Codeblu terhadap Farida Nurhan dibuat di Polda Metro Jaya, teregister dengan nomor LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Adapun dalam laporan itu, pelapor menerapkan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Codeblu dan Farida Nurhan
Codeblu dan Farida Nurhan (Kolase tribunnews)

Minta Farida Nurhan Hapus Akun TikTok dan Instagram


Sebelumnya, Codeblu mengungkapkan syarat kepada Farida Nurhan jika ingin laporan polisi berakhir berdamai.

Syarat tersebut mengharuskan wanita yang akrab disapa Omay itu menghapus akun Instagram dan TikTok-nya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas