Sidang Putusan Kasus Dugaan Wanprestasi Tamara Bleszynski Ditunda
Sidang lanjutan terkait gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski di Pengadilan Negeri Jaksel atas kasus dugaan wanprestasi ditunda.
Editor: Anita K Wardhani
Menanti Putusan Sidang Kasus Dugaan Wanprestasi yang Diajukan Saudara Kandung Tamara Bleszynski
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terkait gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan wanprestasi ditunda.
Gugatan perdata ini yang dilayangkan Ryszard Bleszynski pada Januari 2023 dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Baca juga: Eksepsi Tamara Bleszynski Ditolak, Kuasa Hukum Ryzszard Sebut Kliennya ke Indonesia Agustus 2023
Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard mengungkapkan jika agenda sidang kali beragendakan putusan yang dilakukan secara e-Court.
"Jadi sidang hari ini ternyata ininya e-court ya. Jadi putusannya itu melalui e-court jadi tidak dibacakan dalam persidangan," ucap Susanti Agustina di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (3/10/2023).
Baca juga: Sidang Mediasi Gagal, Tamara Bleszynski Lanjutkan Sidang Tuduhan Kasus Wanprestasi
Pada kesempatan ini, Tamara Bleszynski serta tim kuasa hukumnya tak hadir dalam persidangan.
"Justru yang hadir dari pihak kita, pihak Tamara itu gak hadir karena mereka tahu ini e-court. Jadi kita miskomunikasi kemarin," ucap Susanti Agustina.
Agenda putusan rencananya akan dilaksanakan secara e-Court pada Selasa (10/10/2023) mendatang.
"Putusan hari Selasa, Secara e-court, jamnya belum diketahui, biasanya dalam sistem ya kita melihat aja," pungkasnya.
Sebagai informasi, latar belakang adanya gugatan ini karena biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, yang mencapai USD 130 ribu.
Pada 2001, mereka sepakat untuk ditanggung berdua yaitu Tamara dan Ryszard Bleszynski.
Hingga saat ini kesepakatan itu tidak dijalani, sehingga Ryszard menggugat Tamara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.