Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia 

Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan kepada sejumlah finalis Miss Universe Indonesia saat proses body checking.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia 
Instagram/@missuniverse_id
Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan kepada sejumlah finalis Miss Universe Indonesia saat proses body checking. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan kepada sejumlah finalis Miss Universe Indonesia saat proses body checking.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan satu tersangka tersebut berinisial ASD alias S.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Korban Pelecehan Ajang Miss Universe Indonesia Kerap Ditekan dan Dipojokkan

"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Penyidikan masih terus berjalan," kata Hengki saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).

Meski begitu, Hengki belum membeberkan peran ASD alias S yang baru saja menyandang status tersangka tersebut.

Dia mengatakan dalam hal ini jumlah tersangka dimungkinkan bisa lebih dari satu. Untuk itu, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara pada Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Polisi Periksa Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe, Termasuk Poppy Capella

"Lanjut besok gelar (perkara) lagi," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sejauh ini, Hengki mengatakan sudah 28 saksi yang diperiksa terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli dan telah berkoordinasi dengan lembaga lain.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Warta Kota/YULIANTO
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yaitu Rihana dan Rihani yang merugikan pelanggannya hingga Rp35 miliar. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Dalam hal ini, lembaga lainnya yakni Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).

Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N akhirnya resmi melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). 

Seorang peserta Miss Universe Indonesia 2023, PKN, melaporkan dugaan pelecehan seksual saat body checking ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Seorang peserta Miss Universe Indonesia 2023, PKN, melaporkan dugaan pelecehan seksual saat body checking ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023). (Kompas.com/Cynthia Lova)

Adapu pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS. 

Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu. Saat itu, korban diminta untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam rangkaian acara. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas