Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Yadi Sembako Batal Penuhi Panggilan Pemeriksaan Karena Kuasa Hukum Sibuk

Yadi Sembako batal memenuhi undangan polisi untuk jalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Yadi Sembako Batal Penuhi Panggilan Pemeriksaan Karena Kuasa Hukum Sibuk
Instagram/yadisembako127_official_
Yadi Sembako batal memenuhi undangan polisi untuk jalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yadi Sembako batal memenuhi undangan polisi untuk jalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan.

Padahal ia sudah siap bukti-bukti untuk menjawab pertanyaan penyidik terkait tuduhan penipuan padanya.

Baca juga: Kronologi Yadi Sembako Dilaporkan Kasus Penipuan, Aldi Taher Ikut Buka Suara, Singgung soal Honor

Yadi Sembako mengatakan kuasa hukum yang seharusnya mendampingi dirinya masih sibuk dengan urusan lain.

"Saya juga sudah siap-siap dari semalam, saya sudah siap bukti-bukti semuanya," terang Yadi Sembako saat dihubungi awak media, Kamis (5/10/2023).

"Belum tahu (jadwal) karena kan baru reschedule. Karena memang yang dampingi saya sibuk banget sih memang," bebernya.

Yadi mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dan arahan ketika menggelar sebuah acara beberapa waktu lalu.

Baca juga: Komedian Yadi Sembako Jabat Direktur Perusahaan Milik Gus Anom Saat Beri Cek Kosong

Berita Rekomendasi

"Bahwa saya hanya diperintah, diarahkan semuanya, sudah siap-siap juga," katanya.

Namun karena kuasa hukumnya masih sibuk, Yadi belum bisa memenuhi panggilan polisi.

"Direschedule sama kuasa hukum, saya sudah siap karena beliau mau mendampingi sendiri begitu," jelasnya.

Sekedar informasi, komedian Yadi Sembako dilaporkan oleh Muhammad Adri perwakilan sebuah EO karena diduga melakukan tindak penipuan.

Yadi disebut memberikan sebuah cek kosong sehingga diduga melakukan penipuan hampir Rp 200 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas