Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tiga Kali Mangkir dari Persidangan Kasus CPNS Bodong, Proses Mediasi Nia Daniaty dan Korban Dilewati

Tiga kali mangkir dari kasus persidangan CPNS bodong, proses mediasi pihak Nia Daniaty dengan para korbang dilewati.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
zoom-in Tiga Kali Mangkir dari Persidangan Kasus CPNS Bodong, Proses Mediasi Nia Daniaty dan Korban Dilewati
Kolase tribunnews
Tiga kali mangkir dari kasus persidangan CPNS bodong, proses mediasi pihak Nia Daniaty dengan para korbang dilewati. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan seleksi CPNS bodong yang menjerat anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania pada 28 Maret 2022 kian berbuntut panjang. 

Tak hanya nama anaknya saja yang ikut terlibat, nama Nia Daniaty pun juga ikut terseret dalam kasus ini. 

Pasalnya, Nia Daniaty dinilai mengetahui seluk beluk dari permasalahan CPNS bodong yang menjerat putrinya. 

Namun, pihak Olivia Nathania beserta suaminya, Rafly hingga Nia Daniaty selalu mangkir dari proses persidangan. 

Tak hanya sekali, rupanya pihak tergugat telah menghindar sebanyak 3 kali dalam pemanggilan kasus tersebut.

Pengakuan itu dikatakan oleh kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri, dikutip dalam YouTube KH Infotainment, Kamis (6/10/2023). 

Baca juga: Nia Daniaty Ikut Digugat karena Kasus CPNS Bodong Putrinya, Dang Biduan Dianggap Tahu Masalahnya

"Itu sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali oleh pengadilan dan dinyatakan sah atas panggilannya."

Berita Rekomendasi

"Tapi memang tidak ada yang hadir sampai saat ini, makanya otomatis ditinggal," ujar Desi. 

Padahal, pihak Olivia mapun Nia Daniaty sebetulnya diwajibkan hadir dalam panggilan tersebut. 

Sebab, dalam pemanggilan tersebut akan ada proses mediasi yang harus dilalui. 

Kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri
Kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri (Tangkapan layar kanal YouTube KH Infotainment)

Baca juga: Terpukul Kehilangan Sang Kakak, Nia Daniaty Sudah Menganggapnya sebagai Orangtua

"Seharusnya wajib hadir, karena kalau mereka hadir itu kan ada proses mediasi," lanjutnya. 

Adapun sebanyak tiga kali pihak tergugat selalu mengelak hadir, maka proses mediasi dalam kasus tersebut pun harus terlewatkan. 

"Tapi karena mereka tidak hadir proses mediasi mau tidak mau harus terlewati."

"Gimana mau mediasi, orang nggak ada lawannya," terangnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas