Dipolisikan dengan Tuduhan Penipuan, Gus Anom Akui Beri Cek Kosong, Ini Penjelasannya
Gus Anom selaku Komisaris PT Gudang Artis menyampaikan klarifikasi terkait cek kosong yang diberikan oleh Yadi Sembako kepada Muahmmad Adri.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gus Anom guru spiritual Yadi Sembako akhirnya buka suara soal kasus dugaan penipuan.
Semula yang dilaporkan oleh Muhammad Adri adalah Yadi Sembako. Namun belakangan Gus Anom juga ikut dilaporkan oleh Ade Amelia atas tuduhan serupa.
Gus Anom selaku Komisaris PT Gudang Artis menyampaikan klarifikasi terkait cek kosong yang diberikan oleh Yadi Sembako kepada Muahmmad Adri.
Baca juga: Kronologi Dugaan Penipuan Cek Kosong yang Dilakukan Yadi Sembako hingga Gus Anom
Ia mengatakan bahwa ketika memberikan cek berama Yadi Sembako, ia sudah mengatakan cek itu belum diisi oleh pihak investor.
"Ini cek ditulis tanggal 24 (Agustus), kita sudah ngomong di awal kalau cek belum masuk duit," kata Gus Anom saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
"Investor terlambat memasukkan, tapi itikad baik kami jaminkan ada mobil di sana," terangnya.
Itikad baik yang sudah dicoba untuk dilakukan Gus Anom adalah memberikan BPKB mobil mewah miliknya Pribadi.
Dosma Roha Sijabat selaku kuasa hukum mengatakan Ade Amelia Napitupulu harus membeberkan soal kontrak kerjasama dengan PT Gudang Artis.
"Kami mempertanyakan kontrak yang dimaksud, dan berita acara. Harusnya ada berita acara dalam proyek kalau itu sudah terlaksana," ujar Dosma Roha Sijabat.
"Kalau memang kita ada tanggung jawab, kita akan bereskan," sambungnya.
Sekedar informasi Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh Muhammad Adri Permana pada Selasa (12/9/2023).
Ia mengaku merugi senilai Rp 198 juta karena cek yang didapatkan tak ada isinya.
Uang itu berkait pembayaran jasa EO yang digunakan Gus Anom dan Yadi Sembako saat acara peluncuran PT Gudang Artis, perusahaan yang mereka rintis.
Kemudian, Yadi Sembako dan Gus Anom juga dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh Ade Amelia Napitupulu pada Jumat (6/10/2023).
Ade Amelia Napitupulu mengaku rugi sebesar Rp 135 juta.
Hal itu membuat Yadi Sembako harus menghadapi dua kasus dugaan penipuan di Polres Tangerang Selatan yang dilaporkan oleh Muhammad Adri Permana dan Ade Amelia Napitupulu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.