Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Yadi Sembako Jalani Pemeriksaan Perdana Dugaan Penipuan

Yadi Sembako dilaporkan ke polisi oleh pria bernama Muhammad Adri Permana terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Yadi Sembako Jalani Pemeriksaan Perdana Dugaan Penipuan
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Yadi Sembako saat ditemui di Polres Metro Tangerang Selatan, Rabu (11/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Yadi Sembako memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Tangerang Selatan, Rabu (11/10/2023).

Kehadiran Yadi Semabko diketahui untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terlapor berkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Yadi Sembako hadir sekitar pukul 13.05 WIB tanpa didampingi kuasa hukum, kendati begitu ia siap menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Yadi Sembako sempat menjadwalkan ulang pemeriksaannya sesuai dengan permintaan dari sang kuasa hukum.

Baca juga: Dipolisikan dengan Tuduhan Penipuan, Gus Anom Akui Beri Cek Kosong, Ini Penjelasannya

'Saya melaksanakan (pemeriksaan) saya soal panggilan kepolisian, tanggal 4 kemarin di re-schedule," kaya Yadi Sembako di Polres Metro Tangerang Selatan.

"Nanti setelah pemeriksaan saya akan klarifikasi," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian Yadi Sembako membawa bukti-bukti kuat terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. 

"Persiapannya ya segimana ini aja, bapak penyidik menanyakan apa, saya jawab. Apa yang dipersiapkan, sesuai yang ditanyakan bapak penyidik, jadi semuanya sudah dipersiapkan, kalau misalkan kurang lengkap, saya lengkapi lagi," pungkasnya.

Diketahui Yadi Sembako dilaporkan ke polisi oleh pria bernama Muhammad Adri Permana terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Laporan terhadap Yadi Sembako dari Muhammad Adri Permana dibuat di Polres Tangerang Selatan pada 12 September 2023.

"Kita tanggal 12 September 2023 kita sudah membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan. Siapa yang dilaporkan? Yadi, Suryadi," kata kuasa hukum Adri, Muara Karta, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).

Yadi Sembako disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP lantaran sang komedian memberikan cek palsu dan kosong sebagai pembayaran. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas